
– Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah Alexander Wilyo menghadiri peluncuran Lima Akar Penyangga UMKM Tanah Kayong, Sabtu (25/09/2021) di Kampus Politeknik Kabupaten Ketapang.
Dalam sambutannya, Sekda menyebutkan bahwa undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah telah mengatur semua hal yang berkenaan dengan pengembangan UMKM.
UU itu, kata dia, mulai dari kriteria, aspek perizinan serta bagaimana peran serta pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro.
“Pemerintah berkewajiban menentukan peruntukkan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima dan lokasi lainnya,” kata membacakan sambutan Bupati.
Menurut Alex, keberadaan UMKM di Ketapang sangat penting, karena jelas mendorong percepatan pencapaian lima dari pemerintah Kabupaten Ketapang, yakni memperkokoh landasan perekonomian masyarakat.
“Saya mendukung pengembangan UMKM yang ada di Ketapang. Selanjutnya saya mendorong agar para dinas terkait, pelaku bisnis, pengusaha besar, bank swasta maupun bank pemerintah, politeknik dapat memberikan bimbingan, bantuan dan menjadi orang tua asuh bagi pengembangan UMKM,” harapnya.
“Berikan sentuhan teknologi dan inovasi, baik dari bentuk produk maupun pengemasan. Lakukan strategi branding agar UMKM Ketapang dapat naik kelas dan mampu menembus pasar lokal regional l, bahkan Internasional,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post