
JURNALIS.co.id – DPRD Kabupaten Sanggau bersama eksekutif akhirnya menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun 2021 untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan Ini diambil dalam sidang paripurna, Rabu (29/09/2021, di lantai II gedung DPRD Sanggau.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, dengan didampingi Wakil Ketua I, Timotius Yance dan Wakil Ketua II, Acam itu dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Dalam rapat disebutkan, APBD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2021 semula berjumlah Rp 1.668.334.173.891,00, dan bertambah Rp.73.885.550.913,00, sehingga menjadi Rp 1.742.219.724.804,00.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengatakan, anggaran perubahan ini difokuskan dalam penguatan ekonomi dan mendorong UMKM.
“Kita melakukan perubahan dengan melihat beberapa hal yang mungkin ada kaitannya juga dengan seperti apa yang harus kita lakukan dalam penyerapan anggaran,” katanya.
Terkait dengan serapan anggaran, Paolus Hadi berharap, kepada para OPD di lingkungan pemerintahan dapat melakukannya secara maksimal.
“Target penyerapan anggaran, kalau kita lihat dan lakukan beberapa tahun terakhir ini, semoga di atas 89-90 persen, harapnya. (DD)
Discussion about this post