– Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad mengharapkan agar semua pihak dapat mendukung penuh terwujudnya Bandara Kayong Utara.
“Setelah lima tahun berproses sejak tahun 2016 akhirnya Penlok keluar dan hari ini kita mendapat arahan dari Pak Direktur terkait langkah-langkah yang harus kita lakukan,” kata Effendi usai audiensi ke Direktorat Bandar Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, di Jakarta, Rabu (06/10/2021).
“Dengan telah diterbitkannya Penlok Bandar Udara Sukadana, maka terdapat beberapa kelengkapan persyaratan yang harus segera dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara selaku pemrakarsa. Dan dengan ini kita harus terus bersama, saling bersinergi guna mempercepat proses pembangunan bandara ini,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Hilaria Yusnani mengharapkan, agar kondisi perekonomian Indonesia pasca Covid-19 bisa segera membaik.Â
“Kita berharap kondisi perekonomian Indonesia segera membaik, dengan harapan kondisi tersebut juga akan sejalan dengan meningkatnya penerimaan negara (APBN). Hal tersebutnya tentunya akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan Bandar Udara Sukadana, yang jika dimungkinkan dapat dibangun sekaligus sampai dengan tahap ultimate (2.500 meter – runway),” papar Hilaria.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat, menyampaikan terdapat beberapa kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara selaku pemrakarsa, seperti pembebasan lahan, Rancangan Teknik Terinci, Amdal, Aksesibilitas, Daerah Lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan, batas kebisingan, dan batas Kawasan keselamatan Operasi penerbangan.
“Dari beberapa kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tersebut, maka sebagian besar sudah diusulkan untuk dialokasikan pada APBD TA. 2022,” katanya.
“Sedangkan untuk AMDAL sendiri, sesuai disampaikan oleh Kadis Perkim LH yang ikut juga dalam audiensi, saat ini sudah sampai pada tahap Kerangka Acuan AMDAL, selanjutnya diajukan oleh DLHK Provinsi Kalbar selaku penyusun, untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian LHK,” tutur Erwan.
Erwan juga menambahkan, dari audiensi tersebut, terdapat beberapa informasi dari Direktur Bandar Udara, Nafhan Syahroni, yaitu dengan telah diterbitkannya beberapa regulasi, maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bandar Udara tidak lagi diperlukan dalam proses pembangunan bandar udara.Â
“Menurut Direktur berkenaan dengan ketentuan pengesahan terhadap dokumen RTT baik sisi darat maupun sisi udara oleh Dirjen Bandar Udara, juga tidak lagi diperlukan, namun guna memastikan bahwa dokumen RTT/DED yang disusun telah memenuhi kaidah-kaidah yang seharusnya, maka dalam proses penyusunan RTT tetap dilakukan pendampingan oleh Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Bandar Udara, dalam bentuk asistensi. Lebih lanjut, regulasi turunan guna pemenuhan kaidah-kaidah dalam penyusunan RTT/DED akan diatur melalui Keputusan Dirjen Bandar Udara,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses ini, perlu dilakukan Perjanjian Kerjasama.Â
“Jadi kesimpulan dalam audiensi ini adalah untuk percepatan Pembangunan Bandar Udara Sukadana, serta untuk memperoleh kejelasan kewajiban dari masing-masing pihak, termasuk di dalamnya skema pembiayaan pembangunan bandar Udara, maka perlu dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kementerian Perhubungan, maupun stakeholder terkait lainnya,” ungkap Erwan.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati Kayong Utara, didampingi oleh Sekda Kayong Utara, Kadis Perhubungan, Kadis Perkim LH, Bappeda, dan Kabid Anggaran, Badan Keuangan Daerah KKU. (Lud)
Discussion about this post