– Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap NH seorang pria berusia 42 tahun, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Jumat (08/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh NH ini terjadi pada 22 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Pontianak Barat.
“Pelaku memarahi istrinya dengan nada kasat, kemudian menampar istrinya sebanyak satu kali dibagian pipi dan memukul menggunakan kunci motor mengenai tangan kanan istrinya hingga berdarah,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut istri pelaku mengalami luka lecet pada tangan serta sakit pada bagian badan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak Kota.
“Menindak lanjuti laporan polisi di atas, tim Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan tepat Jumat kemarin Tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu kos-kosan di Jalan Gusti Hamzah,” bebernya.
“Tim Jatanras langsung menuju ke alamat yang dimaksud, setelah sampai di alamat tersebut Jatanras langsung menangkap NH,” sambung Rully.
Ditegaskan Rully, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut. (rin)
Discussion about this post