– Kepolisian berhasil mengungkap 13 kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di seluruh wilayah Indonesia. 57 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir suara.com, pengungkapan perusahaan Pinjol ilegal ini dilakukan oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah.
“Sesuai dengan instruksi bapak Presiden melalui bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” terang Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat (22/10/2021).
Dijelaskan Agus, saat ini pihaknya masih melakukan analisis kasus ini. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada seluruh wilayah supaya pelaku-pelaku usaha Pinjol ilegal lainnya bisa turut ditindak. Karena pemerintah sudah menyatakan Pinjol ilegal tidak memenuhi unsur keperdataan, baik secara objektif maupun subjektif.
“Artinya, kepada mereka tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal, sehingga ini perlu kita lakukan tindakan,” tegas Agus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menindak tegas Pinjol ilegal.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan arahan Jokowi tersebut menyusul banyaknya Pinjol ilegal.
“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” ujar Johnny usai mengikuti rapat terbatas secara internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Diketahui, baru-baru ini, aparat kepolisian menggerebek praktik Pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Sebelumnya, polisi juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10/2021) siang.
Polda Kalbar juga sempat menggerebek Pinjol ilegal PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat (15/10/2021). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Johnny menuturkan Kominfo sendiri akan memberikan langkah-langkah tegas dengan membersihkan ruang digital dari Pinjol ilegal. Yakni dengan cara proses take down secara tegas dan cepat
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius seperti tadi disampaikan oleh bapak Ketua OJK,” katanya.
“Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat,” sambung Johnny.
Sementara Kepolisian, kata Johnny, melakukan langkah tegas seperti penahanan, penindakan dan proses hukum kepada pelaku Pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal. Mengingat, masyarakat kecil yang sangat terdampak akibat adanya Pinjol ilegal ini.
Discussion about this post