– Terhitung sejak 2020, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pemecatan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua ASN yang dipecat bertugas sebagai guru dan petugas Satpol PP.
Untuk ASN yang berprofesi sebagai guru dipecat tidak dengan hormat karena terbukti melakukan cabul kepada siswanya. Sementara petugas Satpol PP Kapuas Hulu diberhentikan dengan hormat lantaran yang bersangkutan mangkir bekerja sudah 46 hari sehingga diberlakukan sanksi sesuai aturan.
“Pemberlakuan sanksi disiplin berdasarkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Baharudin Kabid Data Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKSDM Kapuas Hulu, Jumat (05/11/2021).
Selain melakukan pemecatan, kata Baharudin, pihaknya juga memberikan sanksi sedang kepada ASN yang berprofesi guru.
“Sanksi yang kita berikan berupa penundaan gaji berkala,” ucapnya.
Lanjut Baharudin, untuk mengantisipasi ASN melanggar kedisiplinan, pihaknya kerap melakukan pembinaan terhadap mereka.
“Kita juga melakukan sidak langsung terhadap ASN yang lama tidak masuk kerja,” tuturnya.
Sambung Baharudin, dalam penjatuhan disiplin terhadap ASN yang melanggar, pihaknya melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Sebelum kita menjatuhkan disiplin kepada ASN, ada pemeriksaan dari inspektorat, kemudian dari rekomendasi Inspektorat ini baru kita rapat tim,” ujarnya.
Baharudin pun mengimbau kepada OPD dapat melakukan koordinasi dan monitoring terhadap ASN. Terutama Dinas Pendidikan untuk proaktif, mengingat ASN-nya lebih banyak.
“Kita harapkan OPD untuk lebih proaktif dalam menyikapi ASN yang bermasalah,” pungkas Baharudin. (opik)
Discussion about this post