– Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra memimpin upacara pemecatan secara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Dwi Yandi yang berlangsung di halaman apel Mapolresta Pontianak, Senin (22/11/2021).
Pemecatan terhadap oknum anggota Polresta Pontianak tersebut berkaitan dengan kasus cabul terhadap gadis berusia 15 tahun pelanggar lalu lintas pada tahun 2020.
Upacara PTDH juga dihadiri Waka Polresta Pontianak AKBP N.B. Darma, PJU, Kapolsek jajaran, dan personil Polresta Pontianak. Namun tanpa dihadiri personil yang dipecat (in absentia).
Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan upacara PTDH tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak atas nama Brigadir Dwi Yandi.
“Terhadap oknum personel ini sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
“Pada hari ini telah sama-sama kita saksikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota yaitu Brigadir Dwi Yandi,” sambung Kapolresta.
Lanjut Andi, Brigadir Dwi Yandi dipecat lantaran telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Menurut Andi, tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.
“Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi. Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH,” sebutnya.
“Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan,” timpal Kapolresta.
Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak, lanjut Kombes Andi tak akan berhenti mengingatkan, kepada semuanya untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun. Dia harap pemecatan ini adalah kejadian terakhir. Jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH.
“Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana,” pungkas Andi Herindra. (rin)
Discussion about this post