– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menyelesaikan penyidikan antara dua bos yang saling lapor dalam kasus penganiayaan beberapa waktu lalu.
Dua bos yang berperkara tersebut adalah Anam dan Ahong. Anam merupakan bos bisnis garam. Sementara Ahong adalah pemilik Hotel G di Jalan Jenderal Urip Pontianak.
Keduanya dihadirkan penyidik kepolisian dan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kami (02/12/2021) tepat pukul 10.00 WIB. Anam terlebih dahulu dilakukan proses tahap dua, sementara Ahong menunggu giliran. Masing-masing bos ini terlihat didampingi pengacara.
“Hari ini kita selesaikan penyidikan dua kasus penganiayaan yang saling lapor. Anam dan Ahong kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada sejumlah wartawan, Kamis (02/12/2021).
Dijelaskan Indra, berkas Anam terlebih dahulu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Disusul berkas Ahong dinyatakan lengkap alias P21.
“Secara bersamaan hari ini kita hadirkan beserta barang bukti untuk dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” ujarnya.
Anam dan Ahong dijerat pasal yang sama. Yaitu pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
“Intinya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan hari ini,” tuntas Indra. (rin)
Discussion about this post