
– Kasus persetubuhan maupun pencabuan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa seorang gadis berusia 13 tahun. Ia disetubuhi di Hotel Merpati Jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan.
RA adalah pelakunya yakni berusia 24 tahun. Saat ini RA sudah diamankan di Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada sejumlah wartawan dirinya membenarkan, di mana pihaknya berhasil menangkap Ra yakni pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 10.00 wib.
“Persetubuhan yang dilakukan RA terhadap korban yakni pada jumat (17/12/2021) di Hortel Merpati di kamar 212,” jelas AKP Indra, Minggu (19/12/2021) sore.
Menurut AKP Indra, hal in terungkap yakni berawal dari korban yang pergi tanpa izin, kemudian pihak keluarga berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pencarian terhadap korban. Akhirnya diketahui keberadaan korban diketahui sedang berada di kamar hotel bersama seorang laki-laki.
“ Dan diketahui bahwa korban telah berhubungan badan selayaknya suami istri. Atas kejadian tersebut pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak,” ungkap AKP Indra.
Menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh keluarga korban, lanjut AKP Indra pihaknya pun langsung mengumpulkan sejumlah keterangan terkait diduga adanya tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur dan atau Cabul itu.
“Dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan didapati hasil bahwa korban merupakan warga Kubu Raya. Mengetahui hal tersebut Pers melakukan kordinasi dengan pers unit reskrim Kubu Raya terkait keberadaan korban yang pada saat itu diketahui sedang bersama diduga pelaku,” terang Indra.
“Kita pun mendapat informasi RA diduga pelaku sedang bersama korban berada di kamar nomor 212 di Hotel Merpati. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. RA ketika diintrogsi singkat oleh anggota mengakui perbuatannya yakni baru satu kali melakukan persetubuhan dengan gadis berusia 13 tahun tersebut,” sambung Indra.
Dikatakan AKP Indra, dari keterangan RA, RA datang ke hotel tersebut mengendarai satu uni mobil warna hitam. “RA beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pontianak,” katanya.
Ditegaskan oleh AKP Indra, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut berkaitan kasus pertseubuhan dengan korban anak berusia 13 tahun tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuntas AKP Indra. (rin)
Discussion about this post