JURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2021 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu telah membayarkan klaim sebesar kurang lebih Rp17,5 miliar.
Dwi Nuhgroho, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu menyampaikan klaim yang dibayarkan tersebut berupa Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1.818 tenaga kerja dengan nilai klaim Rp16,3 miliar, Jaminan Kematian (JKM) ada 22 tenaga kerja sebesar Rp872 juta, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 29 tenaga kerja sebesar Rp211 juta dan Jaminan Pensiun (JP) 19 tenaga kerja sebesar Rp143 juta.
“Jika ditotal klaim yang sudah kami bayarkan tahun 2021 itu sebesar Rp17,5 miliar,” katanya kepada Jurnalis.co.id Selasa (11/01/2021).
Dwi menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan yang kerap disebut BPJamsostek ini adalah lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program JKK, JKM, JHT, dan JP.
Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp16.800 setiap bulannya, peserta sudah dapat dilindungi dalam dua program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat sebesar Rp42 juta hanya untuk JKM, serta terdapat manfaat tambahan beasiswa sampai Perguruan Tinggi bagi ahli waris yang mempunyai anak dengan total pembiayaan sebesar 175 jt.
“Perlu diketahui bahwa yang berhak didaftarkan di BPJamsostek adalah para pekerja. Hanya tenaga kerja yang benar-benar aktif bekerja, baik itu yang bekerja di perusahaan, pekerja non ASN penerima upah di instansi pemerintah maupun yang bekerja secara mandiri,” terangnya.
Ia pun menyampaikan harapan kepada seluruh pihak terkait bahwa BPJamsostek tidak dapat melindungi masyarakat yang sedang dalam kondisi tidak bekerja.
”Kami harapkan kepada seluruh pihak terkait bahwa peserta yang bisa dilindungi BPJamsostek adalah benar benar dipastikan sedang bekerja,” pungkas Dwi Nuhgroho. (opik)
Discussion about this post