JURNALIS.co.id – Perayaan Cap Go Meh Tahun 2022 di Kota Pontianak ditiadakan lantaran adanya peningkatan kasus Covid-19. Begitu pula malam perayaan Imlek 2573 yang biasanya dimeriahkan dengan pesta kembang api juga dilarang.
“Kebijakan itu kami lakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyababkan munculnya kluster-kluster baru sebaran Covid-19,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kamis (26/01/2022).
Namun, kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak ini, masyarakat tetap diperbolehkan untuk ibadah di klenteng. Ketentuannya menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Edi mengimbau warga merayakan Imlek secara lebih sederhana. Mengingat, acara atau kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Nanti pihaknya bersama personil TNI/Polri akan melakukan pengamanan di rumah-rumah ibadah pada Hari Raya Imlek agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan aman dan kondusif.
“Perayaan di masa pandemi tentu sangat riskan terjadinya penambahan jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19, karena itu kami berupaya mengantisipasi hal tersebut,” pungkas Edi. (rin)
Discussion about this post