JURNALIS.co.id – Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pupuk untuk memastikan distribusi pupuk khususnya yang bersubsidi akan sampai tepat waktu dan tepat sasaran.
Maka dari itu Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ikut melakukan pengawasan komoditi bersubsidi seperti BBM subsidi dan pupuk sehingga tidak ada kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat.
“Apabila ada penyimpangan terhadap komoditi subsidi ini (minyak solar dan pupuk) akan kami tindak tegas,” kata Adi Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Kamis (27/01/2022).
Adi menyampaikan, untuk masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang menemukan adanya penyimpangan terhadap minyak solar maupun pupuk bersubsidi agar dapat melaporkan ke pihaknya dan jangan takut untuk melapor.
“Untuk di Kapuas Hulu sampai hari ini belum ada menerima laporan masyarakat terkait penyimpangan Solar dan pupuk bersubsidi. Kalau ada laporan pasti kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Lanjut Adi, untuk masalah pupuk, hingga hari ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data terkait distribusi pupuk tujuannya jangan sampai tidak tersedia ketika masuk musim tanam.
Sementara untuk BBM subsidi jenis solar, pihaknya diminta Kejati Kalbar agar dapat melakukan pengawasan terhadap pemasaran dan penyaluran BBM subsidi tersebut agar sesuai prosedur sehingga tidak ada pihak – pihak yang memanfaatkan untuk industri.
“Untuk pengawasan pemasaran dan penyaluran BBM subsidi telah sesuai prosedur dan tidak ada pihak – pihak yang menyalahi prosedur. Untuk pupuk Kejati Kalbar sangat konsen terhadap masalah ini, dengan harapan tidak ada kelangkaan dan ketelambatan dalam pupuk bersubsidi sehingga penyaluran tepat sasaran kepada petani yang berhak, dimanfaatkan pada waktunya dan akhirnya Kalbar bisa swasembada pangan,” pungkas Adi. (opik)
Discussion about this post