JURNALIS.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Wilyo memimpin rapat pembahasan pengajuan penetapan hukum adat masyarakat untuk Kampung Silat Hulu, Rabu (02/02/2022).
Terkait penetapan tersebut, Pemkab Ketapang melakukan pembahasan awal atas usulan permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pembahasan itu di antaranya, pertama, masyarakat hukum adat Dayak Kendawangan Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, pada tanggal 20 Agustus 2021 telah melakukan Permohonan Penetapan masyarakat hukum adat.
Kedua, masyarakat hukum adat Dayak Jalai Benue Batu Monang, Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu pada tanggal 20 Agustus 2021 telah melakukan permohonan penetapan masyarakat hukum adat.
Adapun salah satu tujuan dari penetapan hukum Aladat, menurut Alex adalah untuk mencegah terjadinya konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
Selain itu, merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat adat yang telah disusun pada tahun 2020.
Selanjutnya, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pada peraturan Mendagri itu menyatakan bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Pasal 2, menyebutkan Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dan pasal 3 berbunyi dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Bupati/Walikota membentuk panitia masyarakat hukum adat Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian, sesungguhnya sudah jelas bahwa upaya pendekatan atas pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat adalah suatu amanah konstitusi yang harus segera direalisasikan,” ungkapnya. (lim)
Discussion about this post