JURNALIS.co.id – Seiring terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di bulan Februari, Kabupaten Kubu Raya masuk dalam kategori PPKM Level 2 (zona kuning), sehingga kembali akan melakukan upaya pembatasan sejumlah aktivitas masyarakat dengan memperketat protokol kesehatan.
“Dikarenakan kita sudah masuk PPKM Level 2, maka jangan lupa dengan prokesnya. Cafe maupun di tempat-tempat yang ramai dibatasi. Kursinya ditata dan diatur jaraknya,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Kubu Raya, Selasa (08/02/2022).
Pihaknya, kata Muda, akan menerbitkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas seiring Kubu Raya ditetapkan dalam kategori PPKM Level 2.
Sementara Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy mengatakan aturan PPKM Level 2 sudah tertuang dalam Permendagri yang nantinya akan diturunkan dalam Surat Edaran Bupati.
“Sekarang tinggal kita menjalankannya lagi. Hal ini bukan lah sesuatu yang baru. Apalagi Kubu Raya pernah memasuki level yang sama. Tinggal kita perketat lagi kegiatannya,” tegasnya.
Pihaknya tambah Kapolres akan rutin menggelar patroli dengan memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional usaha.
“Termasuk kita juga akan mengingatkan kepada masyarakat yang belum vaksinasi untuk segera di vaksin agar tidak terinfeksi Covid-19,” pungkas Kapolres.
Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya Marijan menyebutkan telah terjadi peningkatan angka kasus Covid-19.
“Hingga per 8 Februari ini terdapat penambahan 18 kasus, 5 orang dirawat di rumah sakit dan sisanya menjalani isolasi mandiri (isoman),” ungkapnya.
Sementara data yang tercatat di NAR Provinsi Kalbar menyebutkan terdapat 27 kasus di Kubu Raya hingga per 8 Februari 2022. Kasus konfirmasi positif tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan PCR dan antigen. Berdasarkan pemeriksaan PCR berjumlah 25 kasus dan berdasarkan pemeriksaan antigen dua kasus. (sym)
Discussion about this post