
JURNALIS.co.id – Sebanyak 14 Warga Binaaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau menjalani program bebas integrasi asimilasi di rumah. 14 narapidana yang bebas melalui program Kemenkumham tersebut semuanya laki-laki dengan latar belakang kasus hukum berbeda.
“Belasan warga binaan yang menerima program asimilasi ini ada yang terjerat kasus penganiayaan, pembalakan liar, Minerba, pembunuhan pencurian dan narkotika,” kata Ery Ilyas, Plt Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Kamis (17/02/2022).
Ery menyampaikan, untuk WBP yang mendapatkan program asimilasi ini ada peryaratannya mulai dari berkelakuan baik, telah memenuhi syarat administrasi 2/3 dalam tempo yang ditentukan dengan aturan.
“Yang menerima program asimiliasi ini bukan residivis. WBP yang sudah menjalani program asimilasi ini nanti pihaknya akan melaporkan mereka ke Balai Permasyarakatan,” ujarnya.
Ery berharap kepada WBP yang sudah menajalankan program asimilasi dapat kembali kepada masyarakat dan bermanfaat bagi orang lain maupun negara.
“Semoga asimilasi yang diberikan oleh negara kepada WBP yang mendapat asimilasi dapat bermanfaat bagi keluarga dan negara dan terutama menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaaat bagi orang lain dan negara,” pungkas Ery. (opik)
Discussion about this post