JURNALIS.co.id – Tiga orang tersidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sambas, Joni Isnaini dan dua orang lainnya melakukan upaya hukum praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat.
Herman Hofi Munawar selaku pengacara Joni Isnaini Cs mengatakan tiga kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Kalbar sudah mengambil upaya hukum praperadilan.
“kita sudah mengajukan praperadilan,” kata kepada JURNALIS.co.id ketika dikonfirmasi melalui via telepon, Jumat (25/02/2022), siang.
Herman Hofi mengatakan, dasar dari praperadilan tersebut karena memandang proses penyidikan hingga sampai penetapan tersangka cacat hukum, sehingga dapat dibatalkan demi hukum.
“Ada kekeliruan yang harus di uji pengadilan,” ujarnya.
Herman Hofi membantah Kapolda Kalbar yang menyatakan kliennya kabur, lantaran itu tidak benar.
“Mungkin Kapolda tidak mendapatkan informasi, sejauh ini klien kita kooperatif. Ketidakhadiran dalam panggilan di Polda, sudah disampaikan atas ketidakhadiran tersebut,” terangnya.
“Klien kita tidak hadir, ada yang sedang di BAP di Mabes Polri saat itu dan ada yang juga sakit. Jadi bukan kabur. Alasan ketidakhadiran itu juga sudah kita sampaikan kepada kepolisian,” sambung Herman Hofi.
Herman memastikan bahwa kliennya tetap dan selalu kooperatif atas proses penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar.
“Namun kepolisian juga harus menghargai praperadilan yang sudah diajukan ini,” lugasnya.
Dikatakannya, prapradilan akan berlangsung Jumat depan tanggal 4 Maret 2022. Dalam praperadilan itu nantinya akan diuji penyidikan kepolisian.
“Apakah sudah benar, susah sesuai prosedur,” ucapnya.
Berkaitan dengan laporan kliennya ke Mabes Polri, dirinya tidak mengetahui persis seperti apa. Lantaran dirinya hanya diberi kuasa berkaitan dengan pendampingan selama proses hukum berkaitan dengan dugaan Tipikor itu.
“Kalau itu saya tidak tahu, bukan ranah saya. Mungkin ada sesuatu yang kurang adil dan sebagainya,” tuntas Herman Hofi. (rin)
Discussion about this post