JURNALIS.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap AF, oknum Costumer Service (CS) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Ketapang atas dugaan korupsi dana pendapatan bunga dan pinalty senilai Rp6,1 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi kejaksaan dengan pihak bank. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) melaporkan bahwa bank tersebut mengalami kerugian pada 31 Januari 2022.
“Dalam asumsi, harusnya bank tersebut dalam keadaan laba. Kemudian ditambah lagi temuan anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda,” terang Kajati Kalbar Masyhudi, Selasa (08/03/2022) sore.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari. Dimulai 8 Maret 2022 sampai 27 Maret 2022.
“AF dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” tegasnya.
Masyudi memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi bank BUMN di Ketapang ini.
“Untuk AF kita tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk proses pengadilan,” tutup Masyudi. (rin)
Discussion about this post