JURNALIS.co.id – Herman Hofi Munawar selaku penasehat hukum Joni Isnaini berharap kasus yang menimpa kliennya segera P21 pasca ditangkap Dit Reskrimsus Polda Kalbar di sebuah kafe Jakarta Barat.
Herman Hofi Munawar mengatakan pihaknya saat ini tinggal mengikuti proses hukumnya saja.
“Sudah dilakukan penangkapan, tinggal mengikuti proees-proses hukum yang ada,” katanya saat ditemui di Mapolda Kalbar, Selasa (29/03/2022) siang.
“Kami berharap segera P21, agar jelas dan terang benderang,” sambung Herman Hofi.
Disinggung soal pelarian Joni Isnaini, Herman Hofi membantahnya. Menurut dia, kliennya tersebut tidak lari atau kabur. Melainkan pihaknya beda persepsi dengan penyidik.
“Penyidik menganggap kabur, menurut kami tidak kabur,” sebutnya.
Herman Hofi menambahkan kedatangannya di Mapolda Kalbar untuk mendampingi Joni Isnaini saat BAP oleh penyidik.
“Saya dihubungi penyidik, kami selaku pengacaranya akan mendampinginya untuk di BAP,” pungkas Herman.
Pelarian Joni Isnaini akhirnya terhenti setelah sempat menjadi buronan Polda Kalbar dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Sambas.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar ini ditangkap penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar di salah satu kafe Jakarta Barat pada Senin (28/03/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Usai ditangkap, Joni dibawa ke Mapolda Kalbar. Setiba di Pontianak sekitar pukul 09.30 WIB, pria berstatus tersangka ini tidak langsung dibawa ke Mapolda Kalbar. Sesuai SOP kepolisian, Joni terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dari Bandara Supadio Kubu Raya, ia digiring menggunakan mobil tahanan Mapolda Kalbar yang dikawal ketat oleh petugas bersenjata. Mengenakan topi, masker serta jaket dan kaos berwarna biru muda, tangan dalam keadaan terborgol.
Joni Isnaini merupakan Direktur Utama PT Batu Alam Berkah (BAB), yang memenangkan proyek pembangunan jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas dengan pagu anggaran sebesar Rp12,2 miliar sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Ketua Kadin Kalbar ini ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang terlebih dahulu dijebloskan ke penjara.
Di masa pelariannya, Joni Isnaini sempat melakukan perlawanan dengan melaporkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar ke Mabes Polri atas tudingan melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Joni juga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, namun kalah. (rin)
Discussion about this post