JURNALIS.co.id – Jajaran Polsek Pontianak Utara menangkap empat pemuda yang membobol PT Sumber Alam di Jalan Gusti Situt Mahmud. Keempat orang tersebut yakni Dd (29), Lf (16), BA (28) dan Rn (20).
Aksi keempat pemuda berlangsung pada tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Modusnya pelaku Lf memanjat pagar. Setelah itu masuk ke area pabrik dan mengambil satu buah kopling giling di area parkiran mobil. Barang tersebut di berada di atas rak besi yang merupakan tempat menyimpan peralatan pabrik.
“Selanjutnya membawanya. Sesaat berada di luar luar pabrik datang tersangka BA. Mereka bersama-sama membawa kopling giling tersebut menggunakan satu unit sepeda motor milik tersangka BA,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Rabu (18/05/2022).
Mereka menuju ke Jalan Parit pangeran dan menyimpan barang curianya di sebuah gudang kosong. Setelah itu para tersangka pun kembali ke rumah masing-masing.
“Keesokan harinya sekira jam 18.00 WIB tersangka BA disuruh LF untuk mengecek barang hasil curian yang disimpan di gudang kosong. Tersangka BA mengajak tersangka Rn mengecek ke gudang kosong tersebut,” jelasnya.
“Setelah memastikan barang curiannya tersebut masih ada di gudang, malam harinya tersangka Rn mengajak tersangka Ac (DPO) mengambil barang curian yang disimpan kemudian dipindahkan ke komplek perumahan kosong jalan parwasal,” sambung Indra.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp5,5 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pontianak Utara. Atas dasar laporan tersebut tim Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung mencari informasi tentang keberadaan tersangka dan barang bukti.
Akhirnya pada 14 Mei 2022 sekira jam 02.00 dini hari, jajaran Polsek Pontianak Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BA.
“BA mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian di PT Sumber Alam, kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Lf, Dd dan Rn,” jelasnya.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan proses penyidikan.
“Di mana para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas Indra. (rin)
Discussion about this post