
JURNALIS.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalbar Samuel ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Landak menggantikan Karolin Margret Natasa yang masa jabatannya akan berakhir pada 22 Mei 2022.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.61-1171 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Landak Provinsi Kalbar tertanggal 12 Mei 2022 di Jakarta yang ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian.
“Kita sudah menerima keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Penjabat Bupati Landak Provinsi Kalbar, di mana Pak Samuel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 12 Mei,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar (Kalbar) Harisson, Sabtu (21/05/2022).
Harisson mengatakan Pemerintah Provinsi Kalbar juga telah menerima SK tentang pengesahan pemberhentian Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi.
“Pemberhentian tersebut akan berlaku pada 22 Mei 2022,” ujarnya.
Harisson mengungkapkan bahwa Samuel baru akan dilantik sebagai Pj Bupati Landak pada 23 Mei 2022. Pasalnya, Keputusan Mendagri tentang pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Landak berlaku pada 22 Mei.
“Maka untuk mengisi kekosongan jabatan, bapak Gubernur telah menunjuk Sekda Landak sebagai Plh Bupati Landak,” pungkas Harisson. (m@nk)
Discussion about this post