JURNALIS.co.id – Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas ditetapkan sebagai Kampung Perikanan Budidaya pada tahun 2021 oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penetapan ini tentunya setelah melihat potensi penambakan ikan bandeng di desa tersebut.
Budidaya ikan bandeng di Desa Sebatuan dianggap memiliki potensi untuk mendongkrak perekonomian. Seperti hasil panen yang dilakukan oleh Kelompok Tambak Bandeng Parit Pekong, Desa Sebatuan, Minggu (29/05/2022) pagi. Dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan Kelompok Tambak ini berhasil panen dengan berat ikan mencapai 1,7 ton.
Ketua Kelompok Tambak Bandeng Parit Pekong, Iswahyono menjelaskan dari tambak seluas empat hektare mampu menghasilkan ikan dengan hasil penjualan mencapai kurang lebih Rp20 jutaan.
“Hasil panen saya lumayan, 7000 ekor bibit yang ditebar di lahan seluas 4 hektar, bisa panen 1,7 ton. Jika dihitung dengan harga Rp13 ribu saja per kilogram, bisa dapat Rp20 jutaan,”
katanya.
Penambak sebenarnya bisa panen dalam jumlah yang lebih besar lagi jika perawatan ikan dilakukan secara maksimal.
“Hasilnya tentu bisa lebih banyak lagi kalau benar-benar dirawat dengan telaten,” jelas Iswahyono
Dalam perjalanannya, untuk mendukung kelancaran penambakan ikan bandeng di Desa Sebatuan, para penambak membutuhkan bantuan dari pemerintah. Mengingat, biaya operasional untuk mendukung kelancaran penambakan ikan dipengaruhi oleh harga pupuk dan solar.
Dalam hal ini, Iswahyono berharap pemerintah memberikan bantuan baik itu berupa pupuk maupun solar bersubsidi. Selain itu, penambak juga membutuhkan alat untuk menunjang proses penjualan ikan salah satunya dengan kendaraan roda tiga.
“Pupuk dan solar subsidi harganya lebih murah, sehingga kami harapkan itu bisa menekan biaya produksi. Sebenarnya, kami petambak bandeng di sini jarang ada yang mengalami kerugian jika tambaknya benar-benar diurus. Kami juga berharap ada bantuan kendaraan roda tiga untuk kelompok,” ungkap Iswahyono. (gun)
Discussion about this post