
JURNALIS.CO.ID – Ketua-ketua Rukun Tetangga (RT) di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan sepakat menolak keberadaan dan beroperasinya tempat hiburan malam Win One.
Konsensus menolak Win One dituai berdasarkan hasil musyawarah Ketua RT bersama masyarakat. Melibatkan Alim Ulama, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Masjid As-Salam, Selasa (14/6/2022).
Ketua RT 001/RW 023, Mulyadi menyampaikan, ia bersama warga tidak setuju THM Win One berada dan beroperasi di lingkungan mereka.
“Saya menolak adanya usaha Win One di sekitaran Jalan Budi Karya, khususnya di wilayah Masjid As-Salam ini. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan,” tegas Mulyadi saat musyawarah bersama Alim Ulama, Tokoh Agama dan Perwakilan Polisi dan TNI.
Mulyadi menyuarakan, pernah membuka data Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Subsmission (OSS) untuk melacak perizinan Win One.
“Saya pernah buka OSS. Terkait Win One ini, rupanya izin dia belum terverifikasi dan kewenangan itu dari pemerintah daerah izinnya,” beber Mulyadi dalam musyawarah tersebut.
Searah, Ketua RT 002/RW 023, Syarif Usman juga menolak aktivitas THM Win One. Sebab, usaha tersebut telah beralih fungsi. Dari cafe menjadi Diskotik dan Karaoke.
“Kami dari RT 002 tidak berharap adanya Cafe Win One yang tertutup. Kecuali di situ cafe terbuka sebagaimana cafe-cafe mestinya,” lugas Syarif Usman.
Pada pertemuan itu, Syarif Usman yang juga Ketua Harian Masjid As-Salam meminta semua warga untuk berbicara menyampaikan unek-uneknya. Nantinya, protes warga akan ditampung untuk disampaikan ke pemerintah.
“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena kita tidak berharap adanya konflik di dekat masjid. Hasil rapat malam ini akan kita sampaikan ke pihak berwenang. Supaya ada tindakan-tindakan,” ujarnya.
Syarif Usman berharap, pihak-pihak berwenang Wali Kota dan jajaran untuk segera menindaklanjuti apa yang masyarakat sampaikan. Agar tidak terjadi konflik.
“Saya yakin beliau pun pasti tidak mau terjadi konflik. Apalagi saat sekarang ini dekat dengan Pilkada. Kita takut ini akan ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Warga Sebut Pemkot Pontianak Salah
Sementara itu, Saldi, perwakilan RT 003/RW 023 menuturkan, jarak rumahnya ke Win One boleh dibilang sepanjang lapangan sepakbola.
“Kalau bicara soal terganggu. Saya lah orang pertama di sini yang merasa terganggu dengan keributan. Perlu kita ketahui dan catat. Bahwa seminggu itu, lebih dari empat kali ada keributan (di Win One, red),” beber Saldi.
Ia berpendapat, Pemerintah Kota Pontianak memang kurang kontrol terhadap izin hiburan. “Dilepas begitu saja sampai ekor-ekornya. Mustahil kalau Pemkot itu tidak tahu kalau di dalam Win One itu ada peredaran dan perdagangan Minol,” kritiknya.
Saldi membeberkan, keberadaan Masjid As-Salam sudah sangat lama. Jauh lebih dulu berdiri daripada tempat-tempat hiburan malam tersebut.
“Siapa yang harus menyesuaikan? Win One yang menyesuaikan atau masjid yang menyesuaikan tempat hiburan?” satirnya.
“Makanya tadi saya sampaikan. Pemkot yang salah. Memberi izin tapi tidak pernah mengontrol. Ada izin hiburan dan ada izin minuman beralkohol,” timpalnya.
Menurut Saldi, di musyawarah ini terbukti. Lemahnya pemerintah terhadap pemberian izin tempat hiburan. Bahkan, menurutnya, Ketua RT saja tidak merasa pernah memberi izin.
“Seharusnya malam ini ada perwakilan pemerintah kota. Harusnya Pak Wali atau Wakil Wali Kota. Mungkin mereka takut datang karena akan jadi sasaran tembak,” lugasnya.
Saldi mengapresiasi umat yang hadir pada musyawarah tersebut. Jangan ada yang memplesetkan bahwa umat yang hadir bukanlah warga sekitar.
“Kita hadir di sini semua adalah umat islam. Ketika masjid diganggu. Hak dia untuk membela masjid,” tegasnya.
Dugaan Pemalsuan Izin
Ketua RT 004, Samhono juga ikut menanggapi kemelut Win One. “Saya menolak. Saya pribadi menolak. Kalau ada Tempat Hiburan Malam di muka umum seperti BAR,” tegas Samhono.
Sebagai Ketua RT, kata Samhono, ia tidak melarang siapa pun yang mau berusaha. Tetapi harus sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Di hadapan Ketua-ketua RT, Alim Ulama, Tokoh Agama, Polisi dan TNI, Samhono membeberkan, tidak pernah memberi rekomendasi izin kepada pemerintah soal Win One.
“Untuk izin nya itu. Saya belum pernah melakukan tanda tangan. Yang dikeluarkan OSS pada 2021. Ini saya buka di sini. Kalau pun mau di catat, ya silakan dicatat,” beber Samhono.
Menurutnya, pada medio 2021, untuk melakukan permohonan OSS. Harus ada Surat Keterangan Domisili Usaha. Untuk mendapatkan surat keterangan itu. Harus ada rekomendasi dari RT setempat.
“Kalau pun belum ada surat keterangan dari saya, berarti gelap (ilegal). Mungkin itu saja. Terima kasih,” ungkapnya. (dis)
Discussion about this post