JURNALIS.co.id – Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri penandatanganan berita acara serah terima aset jalan berstatus jalan Provinsi, Jumat (17/06/2022) di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Kegiatan ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Pada hasil pemeriksaan tersebut, terdapat aset jalan berstatus jalan provinsi belum diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.
Hal demikian sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 505/ DINAS-PU/2016, tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi di Kalimantan Barat.
Adapun aset jalan yang diserahkan Pemkab Ketapang kepada Pemprov Kalimantan Barat yang diterima Sekda Provinsi Kalbar, Harisson yaitu jalan Ketapang – Pesaguan sepanjang 21,45 KM.
Kemudian, jalan Pesaguan – Kendawangan sepanjang 65 KM, jalan R Suprapto 1,3 KM, jalan Tumbang Titi – Tanjung 32 KM, jalan Nanga Tayap – Tumbang Titi 36,5 KM, jalan Tanjung – Marau 21,80 KM dan jalan Marau – Manis Mata. (lim)
Discussion about this post