JURNALIS.co.id – Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diselimuti operasional perusahaan resmi diduga berkeliaran di Kalimantan Barat. Para spekulan nakal diduga menjadi kaki tangan penjualan solar subsidi berkedok industri.
Spekulan ini membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi alias tangki siluman seharga Rp5.150 per liter. Kemudian para spekulan ini menjuali kembali solar subsidi yang didapatnya itu kepada penampung dengan harga sekitar Rp7.000 – Rp7.500.
Selanjutnya, penampung solar subsidi menjual kepada pengusaha ilegal berkedok perusahaan resmi dengan harga Rp9.000-Rp10.000. Perusahaan resmi ini lantas menjualnya kembali ke perusahaan tambang atau kontraktor perkebunan dengan harga yang lebih murah dari solar industri. Yakni di kisaran harga Rp13 ribu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Bisnis jual beli solar subsidi untuk industri ini diduga sudah lama berlangsung. Para pengusaha perusahaan resmi berkedok solar industri padahal menjual solar subsidi yang didapat dari spekulan dan pengepul tersebut sampai dengan ini tak tersentuh hukum.
Dugaan masih maraknya aksi pencurian solar bersubsidi dengan modus membeli di SPBU terbukti. Baru-baru ini, dua orang sopir truk terlibat cekcok mulut kemudian berujung perkelahian di area SPBU Jalan Khatulistiwa, tepatnya di Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Korban bernama Pandu pada peristiwa perkelahian itu kepada wartawan mengaku sering mengantre solar subsidi. Dimana solar subsidi itu ia gunakan untuk pribadi. Namun tidak jarang, jika stok solar yang didapatnya lebih, solar itu ia jual kepada seseorang berinisial RM (penampung, red) di Wajok yang tak lain adalah anak buah dari JN.
Sebelumnya, sebanyak 54 ton BBM solar subsidi berhasil disita Dit Reskrimsus Polda Kalbar dengan menangkap 24 orang sebagai tersangka penyimpangan penjualan BBM subsidi jenis solar. Selain itu kepolisian juga menyita puluhan ton BBM jenis solar, satu unit kapal tagboat, lima unit dump truck serta 20 kendaraan modifikasi.
Atas pengungkapan itu, Polda Kalbar mengklaim telah menyelamatkan uang negara senilai Rp9 miliar lebih. Terdapat 20 unit kendaraan modifikasi yang diamankan polisi. Salah satunya, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
Saat itu Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmad menyatakan, dari 19 laporan polisi, penyidik berhasil menangkap 24 tersangka. Dengan barang bukti 54 ton solar subsidi, lima unit dump truck, 20 unit kendaraan modifikasi serta satu unit kapal tagboat.
Yasir menegaskan, terhadap para tersangka akan dijerat pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp600 miliar.
Meski polisi mengklaim telah berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus penyimpanan penjualan solar bersubsidi yang modusnya rata-rata didapatkan dari SPBU, faktanya di lapangan, dugaan para pemain solar bersubsidi masih marak. Dimana sampai saat ini, kuat dugaannya para pemodal/mafia belum mampu tersentuh oleh hukum.
Dorong Polda Kalbar Tangkap Mafia Solar
Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum Kalbar, mendorong Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro untuk segera menangkap para mafia solar subsidi.
“Kalau mau serius mengungkapkan mafia solar subsidi ini, saya fikir tidak terlalu sulit,” katanya, Minggu (19/06/2022).
Herman Hofi berharap kepada Kapolda dan jajaran lebih serius lagi dalam mengungkap serta melakulan penindakan hukum secara tegas kepada siapa pun, tidak hanya spekulan, melainkan juga mafia solar subsidi ini.
“Penegakan hukum harus tegak lurus di Kalbar ini,” tegasnya.
Herman Hofi meyakini kemampuan kepolisian untuk mengungkap para aktor utama/pemodal/mafia solar subsidi di Kalbar.
“Siapa saja yang bermain dan berendam dalam licinnya solar harus diungkap dan ditangkap,” pintanya.
Kemudian adanya dugaan perusahaan resmi berkedok penyalur solar industri, padahal menjual solar subsidi yang didapat dari spekulan dan pengepul, bagi Herman Hofi ini harus benar-benar diseriusi Polda Kalbar.
“Perusahaan-perusahaan perkebunan, tambang dan lain sebagainya yang membeli solar subsidi dari para mafia ini juga harus diungkap oleh kepolisian. Karena solar subsidi tidak diperuntukkan perusahaan,” lugasnya.
“Perusahaan apa saja yang menjadi penyalur solar industri sudah ada daftarnya di Pertamina. Jadi, sangat sederhana kalau mau serius mengungkap ini semua,” sambung Herman Hofi.
Dikatakan dia, Pertamina mengetahui betul BBM keluar kemana dan pada siapa dituju. Artinya, Pertamina mengetahui siapa-siapa saja saja bermain dengan minyak.
“Namun jika penyimpangan itu diduga terjadi di SPBU, sebenarnya tinggal dibuka saja CCTV yang ada di setiap SPBU. Apabila terbukti terjadi penyimpangan di tingkat SPBU mengapa tidak dihentikan penyaluran BBM pada SPBU yang diduga melakukan kecurangan itu,” cecarnya.
Menurutnya, saat ini masyarakat menunggu kinerja Kapolda Kalbar dan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan lama ini di Kalbar (permainan solar subsidi oleh mafia, red).
“Ya, semoga Kapolda Kalbar tetap konsisten dalam memberantas permainan BBM ini, kemudian untuk keterlibatan oknum, kita serahkan ranahnya internal Polda untuk bersih-bersih,” katanya.
Ditambahkannya, atas persoalan ini Pertamina Divisi Kalbar harus ikut bertanggung jawab. Seharusnya ada tranparansi dari Pertamina terkait stok BBM jenis solar baik indutri maupun subsidi.
“Berapa ton kebutuhan di Kalbar untuk industri dan berapa ton yang disubsidikan untuk masyarakat. Dan berapa persen stok cadangan untuk kedua jenis penyaluran itu (industri dan subsidi, red). Ini harus di buka oleh Pertamina,” pinta Herman.
Jika Pertamina mengklaim stok aman, kata Herman Hofi, pertanyaannya kenapa masih ada terjadi antrean panjang di SPBU-SPBU di Kalbar. Kemudian ada SPBU yang tutup awal. Pertamina bertanggung jawab atas penyaluran BBM dari depot sampai ke tujuan akhir kemana saja, baik itu subdisi maupun industri. (rin)
Discussion about this post