JURNALIS.CO.ID – Sudah menjadi rahasia umum. Core Business atau Bisnis Inti “Cafe” Win One adalah menjual Minuman Beralkohol (Minol). Penjualan langsung untuk diminum di tempat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Pemerintah Kota Pontianak, Junaidi SIP MSi membeberkan, “Cafe” Win One tidak memiliki izin untuk menjual Minol.
“Mana ada izinnya dia (Win One). Tidak ada,” tegas Kepala Diskumdag Pemkot Pontianak, Junaidi kepada wartawan usai rapat membahas persoalan Win One di kantor Satpol PP, Kamis (16/6/2022).
Sesuai aturan Pemerintah Republik Indonesia. Pengusaha yang ingin menjual Minol untuk diminum di tempat harus memiliki Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Yakni Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C. Yaitu SKPL-A, SKPL-B dan SKPL-C. Menurut Junaidi, Win One sama sekali tidak memiliki perizinan berusaha tersebut.
“Kalaupun ada itu dia menginput sendiri dari pusat. Izin yang mereka pegang. Bukan perizinan untuk dijual di tempat. Tetapi izin jadi pengecer (dijual untuk dibawa pulang),” jelas Junaidi.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini menerangkan, Win One tidak boleh dan dilarang keras menjual Minol untuk diminum di tempat.
“Jual di tempat itu tidak boleh. Kan ada aturan kalau dia mau bejual. Harus ada izin. Kalau dia tidak ada izin. Berarti dia salah,” lugas Junaidi.
Pejabat Eselon II yang dikenal tegas inipun membeberkan, jika Win One telah mengajukan permohonan ke dinasnya.
“Dia ada mengajukan (Perizinan Berusaha SKPL). Tapi belum kita verifikasi,” ungkap Junaidi. (dis)
Discussion about this post