JURNALIS.CO.ID – Pemilik Diskotik dan Karaoke Win One, Erwin Trisno Sarjana Hukum secara tersurat menyatakan, jika usahanya memang benar tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pontianak.
Pengakuan tidak memiliki izin ditulis dan disusun Erwin Trisno dalam Surat Pernyataan. Pada surat tersebut, pengusaha tempat hiburan malam itu membuat tiga poin. Berikut isi Surat Pernyataan Erwin Trisno, SH :
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya:
- Bahwa memang benar Saya adalah pemilik usaha karaoke dan bar yang beralamat di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak;
- Bahwa Win One tidak akan menyedia/menjual minuman beralkohol sampai dengan terbitnya perizinan;
- Bahwa Saya bersedia untuk menutup sementara tempat usaha bar dan karaoke dan buka kembali sesuai dengan fungsi izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Demikian surat pernyataan saya buat untuk menjadi bahan seperlunya, apabila saya tidak melaksanakan segala butir pernyataan yang telah dibuat maka saya bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Pontianak.
Surat Pernyataan ini dibuat Erwin Trisno pada 14 Juni 2022 di Kantor Satpol PP Pemerintah Kota Pontianak. Ditandatangani serta dibubuhi materai 10.000. Turut disaksikan para Kepala OPD Teknis dan Pengurus Masjid As-Salam Pontianak.
JURNALIS.CO.ID berusaha mengkonfirmasi Erwin Trisno mengenai persoalan Win One. Termasuk surat pernyataan yang dibuatnya. Namun upaya konfirmasi tidak ditanggapi Erwin. Permohonan wawancara pada 17 Juni 2022 lalu tidak respon pengusaha THM tersebut. (dis)
Discussion about this post