JURNALIS.co.id – Perhelatan Konferensi Wilayah (Konferwil) Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Kalimantan Barat VIII diputuskan untuk dilakukan penundaan. Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 353/C.I.17/06/2022 tanggal 24 Juni 2022.
“Ya, sedianya Konferwil VIII PWNU Kalbar ini akan diadakan 27-28 Juni 2022 bertempat di Hotel Mahkota Pontianak, namun atas arahan dan surat dari PBNU tertanggal 24 Juni 2022, maka pelaksanaan Konferwil ditunda hingga awal Juli 2022,” ungkap H. Romawi Martin selaku Ketua Organizing Committee (OC) Panitia Konferwil VIII PWNU Kalbar kepada awak media usai mengikuti rapat bersama Steering Committee (SC) Konferwil VIII PWNU Kalbar, Minggu (25/06/2022).
Dirinya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini sebagai akibat dari penundaan agenda Konferwil VIII PWNU Kalbar tahun 2022. Terutama kepada para tamu undangan yang sudah pihaknya sampaikan surat undangannya.
“Kami selaku Panitia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini, terutama kepada para undangan yang akan menghadiri agenda Konferwil VIII PWNU Kalbar ini. Terutama kepada Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, para kiai pimpinan pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan undangan yang lain. terlebih juga kepada 14 PCNU kabupaten/kota di Kalimantan Barat,” kata Romawi.
Ia menyampaikan bahwa salah satu klausul penting dari surat PBNU adanya aturan baru bahwa Konferwil VIII NU Kalbar harus dihadiri dan dibuka oleh Rais Aam dan atau Ketua Umum PBNU. Karena itu, Panitia akan terus berkoordinasi dengan PBNU terkait jadwal kedatangan Rais Aam dan atau Ketua Umum.
“Untuk itu, PWNU Kalbar khususnya Panitia Konferwil VIII akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PBNU terkait kepastian kedatangan Rais Aam dan atau Ketua Umum PBNU untuk menghadiri sekaligus membuka Konferwil VIII PWNU Kalbar,” terangnya.
“Ini juga tentu terkait hari dan tanggal pelaksanaan Konferwil VIII PWNU Kalbar di bulan Juli nanti. Selanjutnya kami nanti akan mengirim kembali undangan jika sudah ada kepastian tanggal pelaksanaannnya dari hasil komunikasi dan koordinasi dengan PBNU,” sambung Romawi.
PBNU juga memutuskan bahwa tidak ada agenda/kegiatan Konferensi Wilayah VIII Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat di luar keputusan yang ada dalam surat PBNU nomor 353/C.I.17/06/2022 tanggal 24 Juni 2022. Jika terdapat kegiatan di luar keputusan sebagaimana yang dimaksud pada butir 1 dan 2, maka status kegiatan tersebut adalah tidak sah/ilegal.
“Kami memastikan bahwa Konferwil VIII PWNU Kalbar akan diselenggarakan sesuai keputusan dari PBNU. Kami yakin Konferwil VIII ini akan berjalan dengan sejuk dan riang gembira hasil akhirnya demi untuk merawat kerukunan dan kemandirian warga untuk Kalimantan Barat bermartabat,” pungkas Wakil Rektor UNU Kalbar ini mengutip tema Konferwil sekaligus menutup wawancara. (atoy)
Discussion about this post