
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggandeng Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau mendirikan Rumah Restorative Justice di Rumah Betang Raya Dori’ Mpulor yang berlokasi di Jalan Raya Sanggau-Bodok, Desa Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Rumah Restorative Justice yang diberi nama Balai Perdamaian ini nantinya akan menjadi tempat penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan.
Launching Rumah Restorative Justice tersebut dilakukan dalam rangkaian Gawai Ritual Adat Dayak Nosu Minu Podi Kabupaten Sanggau ke-XVIII di Rumah Betang Raya Dori’ Mpulor, Rabu (06/07/2022). Saat launching tampak hadir Kasi Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan, Kasi Pidsus Kejari Sanggau Agus Supriyanto dan Kasi Pidum Kejari Sanggau Monita.
Dengan diluncurkan Balai Perdamaian itu, Kejari Sanggau kini memiliki dua Rumah Restorative Justice, setelah sebelumnya pada 29 Maret 2022 lalu meluncurkan Rumah Restorative Justice di Keraton Surya Negara.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Bupati Sanggau Paolus Hadi sebagai pembina DAD, juga kepada Ketua DAD Yohanes Ontot beserta seluruh tokoh DAD lainnya yang mendukung penuh terwujudnya Balai Perdamaian ini,” ucap Kasi Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan, Kamis (07/07/2022).
Dia menyebut, penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani menjadi sangat penting untuk terus dilakukan. Cara itu, Freddi bilang, mampu mewujudkan ketentraman, kedamaian dan dan keharmonisan di msyarakat.
“Bagaimana mewujudkan keadilan dengan berhati nurani itu, salah satunya dengan mendirikan Rumah Restorative Justice,” ujarnya.
Peluncuran Rumah Restorative Justice yang kedua ini, dikatakan Freddi, juga untuk memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Nantinya, Rumah Restorative Justice ini akan diperkenalkan ke masyarakat sebagai Balai Perdamaian.
Balai ini, diharapkan dia, dapat menjadi tempat yang ramah, damai dan bisa mendapaikan pihak-pihak yang terlibat permasalahan. Oleh karena itu, peran para tokoh adat, khususnya para tokoh DAD sangat penting dalam mengimplentasikan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan mengedepankan keadilan dengan hati nurani.
“Rumah Restorative Justice ini ada dua fungsi. Pertama, ketika sebuah kasus sudah masuk ke ranah hukum, maka kejaksaan mempunyai peran untuk menghentikan dengan pertimbangan kemanusiaan dan korban memaafkan. Kedua, bila kasusnya belum masuk ke penegak hukum, maka Rumah Restorative Justice ini lah yang akan menjadi tempat untuk dilakukan perdamaian para pihak yang berselisih,” pungkas Freddi. (JR)
Discussion about this post