JURNALIS.co.id – DPRD Kalbar menetapkan tujuh nama Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar periode tahun 2022-2025. Keputusan penetapan ditandatangani Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L pada 22 Juli 2022.
Mereka yang terpilih sebelumnya bersaing menyisihkan 14 dari 21 calon KPID yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan.
Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L mengatakan berdasarkan Pasal 10 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, DPRD Kalbar melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) kepada 21 calon anggota KPID Kalbar periode 2022-2025 pada Kamis dan Jumat, 7-8 Juli di Ruang Komisi I DPRD Kalbar.
Hasilnya tujuh nama dipilih. Merka ialah MYI Dedi Malik, Teresa Rante Mecer, Renee Fransiskus Winarno, Charles Armando Efraim, Misrawi, Meriana dan Albertus Panca Esti Widodo.
“Sementara cadangan teratas yakni Silvina dengan Muhammad Mujiono punya kesempatan sama, andai tujuh komisioner terpilih ada yang mengundurkan diri,” ucapnya, Selasa (26/07/2022).
Kepada yang sudah terpilih, DPRD Kalbar mengucapkan selamat. DPRD berharap mereka benar-benar dapat menjalankan tupoksinya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
“Sekali lagi, selamat bagi yang terpilih. Laksanakan tugas sebaik-baiknya untuk mencerahkan dunia penyiaran di Kalbar,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi, Angeline Fremalco mengatakan sebanyak 21 calon Komisioner KPID adalah hasil seleksi dari Tim Seleksi atau Timsel. Sebelumnya mereka menjalani tes awal yang dilakukan tim seleksi. Hasil Timsel KPID inilah kemudian berlanjut dengan Ujian Kepatutan dan Kelayakan di DPRD Kalbar. (lov)
Discussion about this post