JURNALIS.co.id – Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan terdakwa Gemiti dan Dendi Irawan memasuki babak akhir, Kamis (18/08/2022). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut kedua terdakwa dijatuhi vonis bersalah.
Adi Rahmanto Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak terhadap terdakwa Dendi Irawan selaku selaku pelaksana kegiatan di lapangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor. Dendi dijatuhi pidana penjara selama 2,6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.
“Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp117 juta subsider setahun penjara,” katanya.
Begitu pula dengan terdakwa Gemiti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu pada pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1,3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujarnya.
Adi menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa. Di mana terdakwa Gemiti dengan pidana penjara selama 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan dan terdakwa Dendi Irawan dengan pidana penjara 2,6 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta subsider setahun penjara serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Apabila tidak cukup harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.
“Terhadap putusan majelis hakim tersebut, penasehat hukum dari kedua terdakwa serta JPU menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum selanjutnya,” jelas Adi.
Perlu diketahui sebelumnya dalam perkara Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 terdapat dua orang terdakwa yang telah dijatuhi hukuman. Yaitu atas nama Satriyadi dan Lili Silvia yang merupakan pelaksana dalam pekerjaan tersebut. (opik)
Discussion about this post