JURNALIS.co.id – 1 Agustus 2022 lalu warga Negara Malaysia atas nama Jenang Anak Pahan dideportasi oleh Imigrasi Putussibau karena melebihi izin tinggal yakni 60 hari.
“Jadi kami lakukan penindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan selama enam bulan,” kata Rio Sadewo, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau, Rabu (07/09/2022).
Rio mengatakan keberadaan warga Malaysia di Badau tersebut sebenarnya yang bersangkutan tinggal di Badau dan memiliki keluarga di Badau.
“Tapi yang bersangkutan memiliki izin tinggal bebas visa kunjungan hanya 30 hari. Tetapi dia sudah melebihi izin tinggal 60 hari di Indonesia,” ucap Rio.
Lanjut Rio, meskipun izin tinggal yang bersangkutan tersebut sudah melebihi 60 hari, namun dari pengawasan yang dilakukan sebelumnya tidak ada kegiatan yang aneh-aneh dilakukan oleh bersangkutan.
“Karena dari informasi yang didapat bahwa istri yang bersangkutan ini adalah orang Badau. Dan yang bersangkutan juga tidak memiliki izin visa tinggal lebih lama. Dia hanya memiliki visa wisata 30 hari saja. Jadi warga Malaysia ini juga sudah kita cekal,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post