
JURNALIS.co.id – Pria inisial YF (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi lantaran menyetubuhi gadis bawah umur yang menjadi kekasihnya sebut saja Melati (16).
Kejadian bermula, YF yang memang bermaksud ‘mencicipi’ kekasihnya, membawa Melati ke tempat sepi di suatu kawasan di Kecamatan Ampar, pada Minggu, 4 September 2022, sekira 14.00 WIB.
Pria Pengangguran ini berhasil merayu korban agar memegang kemaluannya hingga ereksi. Karena sudah tak tahan, YF membaringkan Melati di atas batu. Pelaku lantas membuka celana panjang serta celana dalam Melati.
Saat itu, Melati mencoba menahan perbuatan YF, namun tak mampu. Hingga pelaku sukses menyetubuhi korban. Perbuatan YF akhirnya terbongkar dan ia dilaporkan orang tua Melati ke Polisi.
“Kejadian tersebut memang benar dan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (23/09/22).
Saat ini, kata Rivanda, pelaku YF sudah diamankan di Polres Kubu Raya.
“Dapat saya jelaskan di sini, posisi kasus dalam tahap peyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat, YF melakukan perbuatan tersebut karena tidak mampu menahan napsu bejatnya kepada korban. Sehingga pelaku sengaja membawa Melati ke tempat sepi untuk memuluskan perbuatannya.
“Pengakuan YF perbuatannya terhadap korban hanya satu kali,” ungkap Rivanda.
YF dipersangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (atoy)
Discussion about this post