
JURNALIS.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP mengatakan dari sisi hak tidak ada perbedaan signifikan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau soal hak, antara PPPK dan PNS itu semuanya sama. Yang membedakan hanya kalau PNS mendapatkan hak pensiun, PPPK tidak,” katanya, Rabu (28/09/2022).
Meski tak merinci secara detail, Herkulanus menyebut, gaji PPPK lebih tinggi dari PNS.
“Kalau tidak salah saya mereka lebih besar (gajinya). Rp3-4 juta-an. Tukin (tunjangan kinerja) juga dapat. Untuk penggajian mereka, ada Perpres tersendiri. Kenapa lebih besar, karena kami berpikiran mungkin karena tak punya pensiun,” terangnya.
Apakah PPPK dapat menduduki jabatan struktural, semacam Kepala Seksi (Kasi) maupun Kepala Bidang (Kabid)? Herkulanus mengatakan belum ada referensinya.
“Pertama, untuk PPPK ini, kemarin yang baru diangkat itu tenaga guru 666 orang. Sedangkan tenaga teknis ini kan belum. Kalau tenaga teknis ini sudah, itu bisa menjadi referensi setelah berproses, apakah bisa atau tidak menduduki jabatan struktural, itu belum ada contohnya,” tuturnya.
“Mungkin nanti kalau ada pengangkatan tenaga teknis itu, baru berkembang pada apakah boleh atau tidak,” sambung Herkulanus. (JR)
Discussion about this post