
JURNALIS.co.id – Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya meringkus DN (47) pelaku pencurian di Warung Nasi Mak Nanda, Jalan Adi Sucipto, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (10/11/2022).
DN menggasak Warung Nasi Mak Nanda pada Jumat (28/10/2022) sekira jam 02.30 WIB. Pelaku menggondol dua buah koper warna biru berisi perlengkapan umroh, satu unit jam tangan merek Alexandre Christie warna gold, dua buah celengan berisikan uang tunai kurang lebih sebesar Rp1.000.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14.500.000.
“Pelaku masuk ke dalam warung nasi Mak Nanda dengan cara merusak pintu depan dan masuk ke dalam ruang kamar selanjutnya mengambil dua buah koper keperluan umroh milik korban sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14.500.000,” terangnya.
Aksi pelaku terekam CCTV. Kejadian ini lantas dilaporkan korban ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti. Terbongkarnya kasus tersebut saat DN mengulangi perbutannya melakukan pencurian di Toko Geja Foto Copy Desa Arang Limbung pada Sabtu (29/10/2022). Aksinya digagalkan warga yang sedang ronda dan melaporkanya kepada Polsek Sungai Raya.
“Dilakukan penyidikan terhadap tersangka DN oleh satuan Rerkrim Polsek Sungai Raya. DN mengakui perbuatannya bahwa ia adalah pelaku yang melakukan pencurian di Warung Nasi Mak Nanda,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu unit sepeda motor jenis Honda warna hitam Nopol KB 2080 XI, satu buah obeng kembang gagang karet warna hitam merah, satu Helai celana panjang warna biru donker merk Levi Styless, satu helai Hoodie merk Gucci dan satu buah tas selempang warna hitam merk Eiger.
“Dari hasil penyidikan uang sebesar Rp14.500.000 digunakan tersangka untuk bermai judi online,” jelas Kapolsek seraya menegaskan DN dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara Kasubsi Penmas Polres Kubu Aipda Ade mengimbau kepada warga agar menyimpan barang atau benda berharga pada tempat yang aman.
“Pencuri tidak akan langsung melakukan perbuatannya, ia pasti mengawasi dan mempelajari situasi setempat,” ucapnya.
Menurut Ade, banyak cara agar terhindar sebagai korban pencurian. Salah satunya menjadi polisi bagi diri sendiri.
“Jadi polisi untuk diri sendiri maknanya adalah menyadarkan diri kita sendiri agar tidak menjadi pelaku kejahatan atau pelanggaran hukum, dan menjaga diri supaya tidak menjadi korban dari tindak kejahatan,” imbuhnya.
“Caranya adalah dengan melaporkan semua potensi kejahatan di sekitar kita, apabila ada yang mengetahui terjadi pelanggaran hukum, kemudian masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan,” tambah Ade. (atoy)
Discussion about this post