JURNALIS.co.id – Pengadaan kapal feri penyeberangan tahun 2022 yang dilakukan oleh PD Uncak Kapuas diklaim telah dilakukan secara lelang terbuka. Sebelumnya ada empat perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang, yakni CV Rindi, CV Satria Halilintar, CV Krakatau dan CV Ujang Putih.
Felix Nage selaku PPK Pengadaan Kapal Feri PD Uncak Kapuas menjelaskan, awal lelang pengadaan kapal feri penyeberangan Semitau tersebut diumumkan di website Pemkab Kapuas Hulu yaitu Kominfo selama tujuh hari oleh panitia lelang. Panitia pengadaan kapal feri ini dari luar Kapuas Hulu. Setelah dapat panitianya barulah pihaknya merancang untuk membentuk dokumen pengadaan.
“Kemudian mereka mengumumkan di websitenya empat perusahaan tersebut. Untuk proses penetapan pemenang pengadaan kapal feri ini dilakukan oleh panitia lelang. Maka dipilihlah CV Rindi dengan pertimbangan CV Rindi ini memenuhi syarat secara administrasi dan lainnya,” katanya, Senin (05/12/2022).
Felix mengatakan dirinya tahu jika perusahaan CV Rindi ini terbelit kasus pengadaan kapal tahun 2019. Hanya saja CV Rindi tidak pernah di-blacklist sehingga tidak terjadi kesalahan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh panitia.
Sebagai PPK, kata Felix, dirinya juga sudah pernah melihat langsung pembuatan kapal feri ini di Pontianak pada saat termin kedua. Pihaknya hanya mengetahui jika kapal tersebut dari pihak CV Rindi. Karena CV Rindi ini yang terikat kontrak kepada mereka.
“Kalau CV Rindi ini memiliki tim di luar untuk pembuatan kapal, itu urusan mereka. Tapi saya lihat kemarin kapal ini pembuatan baru bukan kapal bekas,” ujarnya.
Dijelaskan Felix, untuk proses pembayaran kapal kepada CV Rindi baru hingga termin kedua. Untuk pelunasan belum dilakukan karena masih menunggu serah terima berkas kelengkapan dan kesiapan kapal.
“Termin pertama kita bayar 30 persen, termin kedua 40 persen dari nilai kontrak pengadaan kapal Rp4,65 miliar. Sementara untuk termin terakhir dibayar jika semuanya sudah selesai sesuai kontrak yakni 24 Desember 2024,” ungkap Felix.
Sementara Tedi, Direktur CV Rindi menyampaikan, bahwa dirinya mengklarifikasi ulang terhadap peryataan dirinya di media yang mengaku tidak tau semuanya terkait pengadaan kapal feri ini. Menurutnya yang dijelaskanya tersebut bahwa itu adalah terkait dengan pengadaan kapal di Kecamatan Silat Hilir tahun 2019 bukan pengadaan kapal Perumda PD Uncak Kapuas 2022.
“Lagipula peryataan yang saya sampaikan pun dalam situasi tidak berkonsentrasi karena sedang dalam perjalanan dan berkendara sehingga saya salah persepsi,” ungkapnya
Tedi menjelaskan, terkait pengadaan kapal feri di Silat Hilir tahun 2019 dinyatakan sebagai total loss. CV Rindi diberikan dua opsi yakni mengganti kerugian negara atau sanksi pidana. CV Rindi memilih opsi mengganti uang negara. Sehingga CV Rindi oleh PPK Pengadaan Kapal Feri Silat Hilir tahun 2019 dan para pihak tidak diajukan untuk masuk kedalam daftar hitam atau blacklist.
“Oleh sebab itu secara hukum CV Rindi berhak dan layak untuk mengikuti proses tender apapun dan dimanapun,” ucapnya.
Lanjut Tedi, ganti rugi yang dimaksud tersebut jatuh tempo sampai dengan tahun 2024. Sampai saat ini pihaknya bertikad baik untuk memenuhi apa yang menjadi tanggung jawabnya.
“Sementara terkait pengadaan kapal BUMD Perumda PD Uncak Kapuas tahun 2022 yang diumumkan di website Kapuashulukab.go.id milik Diskominfo Kapuas Hulu tanggal 10-17 Agustus 2022 pihaknya memenuhi seluruh prosedur dan syarat administrasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh panitia lelang,” jelasnya.
Ketika ditetapkan sebagai pemenang, kata Tedi, pihaknya menandatangani fakta integritas yang menuntut dirinya untuk bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari seluruh proses lelang termasuk terjadinya wan prestasi.
Untuk pengadaan kapal feri tahun 2022 ini diakuinya bahwa perusahaannya yang melaksanakan pengadaan kapal ini. Perusahaannya pun tidak dianggap bermasalah dalam melakukan pengadaan kapal ini meskipun perusahaannya dikaitkan dengan persoalan pengadaan kapal tahun 2019.
“Karena kita juga sudah konfirmasi dengan PPK, Pokja dan lainnya tidak ada masalah jika perusahaannya melakukan pengadaan kapal feri 2022 ini. Lagipula perusahaan kita tidak pernah di blacklist. Jadi wajib kita mengikuti lelang,” ujarnya.
Dalam pengadaan kapal feri 2022 yang dilakukan ini benar-benar dibuat baru.
“Jadi kapal ini benar-benar baru dibuat pada tanggal 27 November 2021 dibuat di Pontianak. Kapal ini dibuat dari penggalangan kapal CV Karya Indonesia Makmur,” pungkas Tedi. (opik)
Discussion about this post