JURNALIS.co.id – Tim Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan provinsi Kalimantan Barat atas nama Ade Muhammad Iswadi SE menyampaikan keberatan terkait proses atau mekanisme pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Kalbar.
“Yang jelas kami masih merasa berkeberatan dengan proses/mekanisme pendaftaran Bakal Calon di KPU Provinsi Kalbar yang sudah berlangsung,” kata Alfin selaku Penghubung Ade Muhammad Iswadi dalam keterangannya diterima JURNALIS.co.id, Sabtu (31/12/2022).
Atas saran dan masukan para pendukung beserta tim administrasi yang sudah bekerja maksimal, kata Alfin, pihaknya sudah melayangkan keberatan mereka kepada KPU Kalbar melalui email. Keberatan disampaikan setelah memahami atas berakhirnya proses pendaftaran pencalonan anggota DPD RI. Mengingat bakal calon anggota DPD RI atas nama Ade Muhammad Iswadi sudah melakukan registrasi serta adanya toleransi pembuktian, termasuk saran dan pendapat para pendukung.
“Kondisi saat pendaftaran ada beberapa bakal calon yang memanfaatkan masa toleransi setelah terlacak di Silon, di antaranya pihak kami baru mengupload sekitar 321 dan bahkan salah satu contoh lainnya diketahui atas nama Maria Goreti status di Silonnya masih kosong,” ujarnya.
Dari kondisi tersebut ada toleransi untuk membuktikan bahwa Bakal Calon memiliki syarat minimal dukungan pemilih yang tersebar di 50% jumlah kabupaten/kota di Kalbar dengan minimal dukungan pemilih 2.000.
“Karena mengingat pusat komando sekretariat/tim administrasi kami berada di Sintang dan tengah melakukan proses upload sehingga berkas-berkas sedang diupayakan penyelesaiannya dan kami yang ke Pontianak tidak membawa berkas pembuktian selain mencari peluang agar bisa dikirim via media internet,” terangnya.
Alfin menyatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pembuktian. Di antaranya data input aplikasi excel yang sumbernya dari F1 yang sudah pihaknya selesaikan lebih dulu dengan proses copy paste (yang ditemui juga bahwa F1 dan excel memiliki format yang tidak sama). Kemudian, pihaknya minta kirimkan F1 softcopy yang merupakan data hasil input dari data KTP/KK dukungan pemilih yang dimiliki. Di mana sebenarnya memiliki jumlah sebaran yang melebihi syarat minimal 50% (7 kabupaten/kota).
“Namun yang kami sudah selesaikan hingga jumlah 2.200-an dan sudah dibuang data ganda dengan jumlah pemenuhan sebanyak 2006/2009 jumlah minimal dukungan pemilih. Kami juga memiliki foto KTP/KK yang kami miliki jumlahnya melebihi input ke F1 / excel yang sudah dilakukan,” bebernya.
Selanjutnya, berdasarkan upaya pembuktian tersebut, pihaknya terhenti dipemeriksaan F1 yang belum terkirim semua oleh tim administrasi karena persoalan teknis. Sehingga itu bukanlah hal final bahwa pihaknya dianggap tidak bisa membuktikan syarat minimal dukungan pemilih.
“Apalagi ada data excel dan foto KTP/KK yang juga bagian dari kelengkapan upaya pembuktian kami memang benar-benar memiliki sebaran dan jumlah minimal dukungan pemilih sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Lantaran dianggap tidak cukup waktu (F1 belum terkirim semua oleh tim), Alfin menyayangkan pihaknya dihentikan untuk proses pemeriksaan. Padahal berdasarkan Surat Model Pengembalian Dukungan DPD-KPU.PROV, di kalimat terakhir menyebutkan ‘Selanjutnya, Bakal Calon Anggota DPD dapat melakukan perbaikan data dan dokumen sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan minimal pemilih’. Menurut Alfin, ini juga perlu dijelaskan maksudnya.
“Atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami bermaksud melakukan upaya advokasi kebijakan untuk membuktikan bahwa kami melakukan registrasi pendaftaran ke KPU Provinsi benar-benar. Karena kami memiliki syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran yang sudah memenuhi syarat ketentuan,” ucapnya.
Alfin berharap bahan ini menjadi bentuk rekam jejak dan upaya untuk mendapatkan kebijakan yang lebih memandang kepada materi pembuktian yang pihaknya miliki. Bukan gagal, namun belum berhasilnya F1 terkirim oleh tim akibat kendala teknis.
“Tim administrasi kami juga sudah berupaya mengirimkan data F1, excel, dan foto KTP/KK, yang tengah berproses melalui email [email protected],” tutup Alfin saat didampingi Agus Setiawan selaku tim penghubung pada awak media.
Sementara itu, Bakal Calon Anggota DPD RI Wilayah Kalbar, Ade Muhammad Iswadi membenarkan bahwa setelah bekerja keras dan memastikan jumlah dukungan cukup, tim penghubung/pendukung/administrasinya merasa keberatan dan telah berkirim email kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Mantan Ketua KPU Sintang ini dapat memastikan bahwa jumlah minimal dukungan pemilihnya yang berhasil dicek dalam proses copy paste ke excel setelah dibuang gandanya total sekitar 2006/2009 dukungan.
“Laporan dari kawan-kawan tim administrasi yang tengah membantu proses administrasi masih terdapat dukungan yang belum sempat dikejarkan dengan jumlah cukup banyak dan sebaran yang dilaporkan hanya satu kabupaten di Kalbar saja yang tidak terdeteksi ada mengirimkan dukungan pemilih (berbentuk KTP/KK),” jelas pemilik gelar Pangeran Muda Wiraguna Suryanata di Kesultanan Sintang ini. (m@nk)
Discussion about this post