
JURNALIS.co.id – PLN UPP KLB 2 Ketapang masih terus melakukan evaluasi terhadap kejadian pengerukan tanah di bawah tower SUTT di Dusun Kepayang, Desa Laman Satong oleh PT Damai Citra Mandiri (DCM).
“Kita belum melayangkan surat ke pihak PT DCM. Sekarang kita masih melakukan evaluasi atas kejadian tersebut,” kata Manager Tekhnik PLN UPP KLB 2, Ficky, Minggu (15/01/2023).
Ficky mengaku, sejauh ini PLN UPP KLB 2 masih fokus pada keamanan tower, sembari melakukan kroscek jika dalam permasalah di lapangan terdapat pelanggaran.

“Kalau soal sanksi, kita masih kroscek di Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Di permen itu lengkap, aktivitas apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang,” akunya.
Ficky menjelaskan secara tugas, pihaknya hanya unit pelaksana, yakni devisi pelaksanaan pekerjaan, seperti pembangunan dan keamanan tower.

Menurut dia, kalau disinyalir ada pelanggaran hukum terkait pelanggaran aturan yang ada, pihaknya akan menyampaikan itu ke PLN induk.
“Nanti induk yang akan menindak lanjuti. Jadi soal pelanggaran, kami ada devisi sendiri yang menangani. Sekarang langkah formal belum dilakukan, masih dievaluasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah evaluasi dilaksanakan, pihaknya akan segera menyurati PT DCM. Hanya saja sekarang masih kesulitan mencari informasi mereka.
“Hingga kini belum mendapat informasi kontak PT DCM. Kalau ada kontak mereka, mohon diinformasikan ke kami,” timbalnya.

Untuk diketahui, Permen yang dimaksud adalah Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021. Peraturan itu dikeluarkan untuk mengatur ruang bebas dan kompensasi di sekitar SUTT dan SUTET.
Ruang bebas dimaksudkan, agar pengoperasian jalur jaringan transmisi tenaga listrik tidak terganggu berbagai aktivitas di sekitar jalur. Sedikitnya ada sembilan kegiatan yang tidak boleh dilakukan di ruang bebas yang diatur.
Dari sembilan yang dilarang di antaranya, mengambil, mengganggu, merusak dan atau membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya.
Kemudian, menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.
Serta melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara atau tiang.
Selain larangan, dalam Permen juga mengatur mengenai sanksi. Setiap orang atau pemilik lahan, bangunan atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan batasan tersebut akan dikenai sanksi yang berlaku mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media terus berupaya mencari kontak pihak PT DCM sebagai upaya konfirmasi atas permasalahan tersebut.
Sebelumnya, mantan pengurus PT DCM, Ismail saat dihubungi media guna meminta kontak managemen PT DCM, ia mengaku sudah menghapus nomor – nomor pengurus DCM. (lim)


Discussion about this post