
JURNALIS.co.id – YD (30) warga Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu ditangkap polisi karena mencuri speedboat. YD mencuri speedboat milik Gusti warga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu.
AKP Joni Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu menyampaikan, awal kronologinya bermula Rabu (22/02/2023) sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu pelapor Gusti beserta teman-temannya hendak ingin pergi untuk memancing di Sungai Batang Bunut. Saat tiba di tepian Sungai Batang Bunut, speedboat dan perahu miliknya sudah tidak ada.
“Tali pengikat sudah terjuntai di sungai, pelapor beserta temannya berusaha mencari tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Bunut Hulu,” katanya, Sabtu (26/02/2023).
Atas laporan tersebut, kata Joni, pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus ini. Kanit Reksrim Bunut Hulu bersama anggota dan di beckup oleh Buser Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan tersangka di rumahnya, Desa Nanga Laki, Kecamatan Hulu Gurung. Sedangkan barang bukti speedboat diamankan di Kecamatan Jongkong.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Bunut Hulu dan masih melengkapi administrasi penyidikan,” pungkas Joni. (opik)
Discussion about this post