
JURNALIS. co. id – Empat partai politik dipastikan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Kapuas Hulu lantaran tak punya calon legislatif (caleg). Pasalnya, hingga batas waktu berakhir, keempat parpol tersebut tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) pemilu 2024 di KPU Kapuas Hulu.
“Parpol yang tidak daftarkan bacalegnya sampai terakhir pendaftaran itu Partai Buruh, PKN, Partai Ummat dan Partai Garuda. Mereka ini tidak hadir sama sekali dan dinyatakan gagal,” kata Mohammad Yusuf, Plt Ketua KPU Kapuas Hulu, kemarin.
Yusuf menyampaikan terkait persyaratan bacaleg yang mendaftar ke KPU Kapuas Hulu, pihaknya belum mengetahui, KPU Kapuas Hulu belum melakukan rekapitulasi lantaran masih menunggu dilakukannya Permin.
“Tapi sebenarnya sudah saatnya melakukan Permin, tapi kita masih mencoba mempelajari juknis keputusan 403 terkait mekanisme pelaksanaan verifikasi administrasi,” ujarnya.
“Jadi dari tanggal 15-23 Juni kami melakukan pemeriksaan berkas keseluruhan syarat-syarat Bacaleg,” timpal Yusuf.
Setelah proses pemeriksaan berkas, lanjut dia, pihaknya akan menyurati Parpol apabila ada syarat Bacaleg yang harus diperbaiki. Kemudian parpol memperbaiki syarat bacaleg. Bahkan, parpol bisa melakukan penggantian bacaleg jika memang ada yang ingin diganti.
“Ini dimulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Setelah itu baru kita melakukan verifikasi kembali terhadap bacaleg yang baru dimasukkan parpol tersebut,” jelasnya.
Yusuf berharap saat pihaknya melakukan verifikasi, parpol sudah tahu kondisi bacalegnya masing-masing yang didaftarkan ke KPU Kapuas Hulu. Sehingga mereka lebih mempersiapkan lebih dini sebelum pihaknya nanti menyurati apa saja kekurangan syarat bacaleg.
“Karena waktu yang kita berikan ini cukup singkat yakni dua minggu untuk mempersiapkan itu semua dan mereka harus menyerahkan kembali ke KPU,” pungkas Yusuf. (opik)
Discussion about this post