
JURNALIS.co.id – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sudah berlangsung lama di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Lokasi yang dijadikan PETI merupakan lahan persawahan.
Camat Bunut Hulu Joko mengatakan pihaknya dari forum pimpinan kecamatan sudah melakukan upaya pendekatan dan melakukan imbauan untuk masyarakat tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Besar.
“Hal ini kami lakukan dengan pertimbangan disamping kegiatan tersebut (PETI) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga bahwa areal kegiatan masyarakat tersebut disamping dekat dengan pemukiman juga berada dan atau bersingungan langsung dengan areal pertanian yang sudah lama ada, sehingga dikhawatirkan akan merusak lahan tersebut,” katanya, Kamis (25/05/2023).
Joko menuturkan di sisi lain pihaknya juga sangat berharap ada upaya dari pemerintah untuk dapat memberikan alternatif berupa program pembangunan atau lainnya. Sehingga masyarakat yang selama ini bergantung pada mata pencarian dari PETI bisa beralih ke pekerjaan lainnya.
“Mudah-mudahan ada solusi terbaik dari pemerintah daerah untuk masyarakat Desa Sungai Besar,” ucap Joko.
Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Dendi menyampaikan bahwa pihaknya tak menampik jika kegiatan PETI di wilayah hukumnya Desa Sungai Besar hingga hari ini masih berlangsung.
“Sudah beberapa kali kita melakukan imbauan dan pelarangan di lokasi PETI di Sungai Besar. Sudah beberapa kali dilakukan pelarangan,” ujar Dendi.
Masih adanya kegiatan PETI tersebut, kata Dendi, langkah yang dilakukan pihaknya hanya melakukan kegiatan secara preemtif dan preventif. Pihaknya juga tidak bisa melakukan penindakan terhadap pekerja PETI. (opik)
Discussion about this post