
JURNALIS.co.id – Empat petinggi PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Kecamatan Tumbang Titi menjalani sidang perkara dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (30/05/2023) sore. Keempat terdakwa tersebut yakni Wang Jian Jun, Li ji Hua, Lina Yanti dan Pamar Lubis.
Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen, Panter Rivay Sinambela mengatakan, sidang TPPU merupakan rentetan perkara sebelumnya yang telah inkrach.
“Mereka ini awal sebelumnya perkara 231 yang telah inkrah 1 tahun 6 bulan di tingkat Kasasi. Kemudian sekarang kita lakukan dakwaan tentang TPPU-nya lagi,” kata Panter, Selasa (30/05/2023).
Kendati sudah proses sidang, dia mengaku masih belum mengetahui total kerugian ahli waris atau korban akibat perbuatan keempat terdakwa. Pasalnya masih menunggu hasil sidang pemeriksaan.
“Sekarang belum kita ketahui hasil fakta persidangannya. Kemungkinan bisa kita ketahui setelah hasil sidang lanjutan yang berkisar minggu depan atau dua minggu lagi dari sekarang,” jelasnya.
“Untuk sementara keempat terdakwa tersebut ditahan di Lapas Ketapang,” tambah Panter.
Sementara Ahli Waris, Imran berharap agar majelis hakim PN Ketapang menghukum terdakwa seberat-beratnya. Menurut dia, tindakan TPPU yang dilakukan terdakwa sangat merugikan negara.
“Kita sangat mengapresiasi dan mendukung penuh hakim PN Ketapang untuk menghukum seberat-beratnya pelaku. Kita mengucapkan terima kasih terhadap kepolisian dan kejaksaan yang telah melakukan penangkapan pelaku,” ujar Imran. (lim)
Discussion about this post