JURNALIS.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (06/06/2023).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo mewakili Bupati membacakan pidato penyampaian Raperda.
Sekda mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan laporan keuangan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Ranperda dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Alex, berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022 yang disampaikan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat, bahwa Pemkab Ketapang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP tersebut, telah diperoleh sembilan kali secara berturut-turut. Ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik.
“Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama, baik Pemerintah Daerah dan jajarannya serta DPRD Kabupaten Ketapang. Saya berharap prestasi ini akan tetap dapat kita pertahankan di tahun-tahun berikutnya,” harap Alex.
Selain pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022, BPK RI juga melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan dan sistem pengendalian intern. Itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Ketapang tahun anggaran 2022.
“Hasil pemeriksaan tersebut ,terdapat beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah pada tahun berikutnya,” tambahĀ dia.Ā (lim)
Discussion about this post