
JURNALIS.co.id – Sebanyak empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas Hulu rela meninggalkan jabatannya demi menjadi calon legislatif (Caleg) 2024. Keempatnya sudah mengajukan pengunduran diri kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Adelbertus Pelaunsuka, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas Hulu menyampaikan pihaknya sudah merima surat pengunduran diri para Kades yang nyaleg tersebut.
“Sekarang SK pemberhentian mereka ini masih dalam proses dan untuk sementara mereka digantikan Pj dari kecamatan,” katanya, Rabu (14/06/2023).
Pelaun mengatakan empat Kades yang nyaleg tersebut Kades Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan, Kades Sri Wangi Kecamatan Boyan Tanjung, Kades Beringin Kecamatan Hulu Gurung dan Kades Perjuk Kecamatan Silat Hulu.
“Kades yang mengundurkan diri ini, sisa ada yang tinggal setahun dan yang paling lama Kades Perjuk karena baru dilantik belum lama ini,” ujarnya.
Dikatakan Pelaun, untuk yang mengundurkan diri namun masa kepemimpinan masih 4-5 tahun, maka dari Pj Kecamatan harus mempersiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades.
“Sementara Kades yang masa jabatannya tinggal setahun, maka Pj Kecamatan yang melanjutkannya hingga selesai,” jelasnya.
Selain itu, Pelaun juga mengingatkan pengunduran diri itu bersifat permanen. Dalam arti, tidak dapat ditarik kembali ketika para Kades itu gagal menjadi anggota DPRD berdasarkan hasil Pemilu 2024.
“Kades itu tidak ada larangan untuk maju menjadi calon anggota legislatif atau nyaleg pada Pemilu 2024. Tetapi mereka harus mengikuti syarat yang berlaku. Salah satunya harus mengundurkan diri sebagai Kades dan pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali. Itu sesuai peraturan KPU. Mereka, sebagai warga negara berhak menjadi caleg, tapi harus tahu konsekuensinya,” pungkas Pelaun. (opik)
Discussion about this post