
JURNALIS.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mencatat sepuluh komoditas dominan yang diekspor melalui pintu perbatasan di Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagbar, Imik Iko Putra mengatakan sepuluh komoditas dominan yang diekspor di perbatasan yakni hasil tembakau, ikan, krustasea, moluska, kopi, teh, mate dan rempah.
Komoditas dominan lainnya, lanjut Imik, buah-buahan, olahan serelia, tepung, pati, susu kue, makanan olahan, sayuran dan akar, minuman, alkohol dan cuka, gula dan kembang gula serta pakaian, aksesoris pakaian, rajutan dan kaitana.
Imik menjelaskan, pada kantor Bea Cukai di perbatasan Indonesia – Malaysia tercatat nilai devisa ekspor pada Januari sampai dengan Juli sebesar Rp183,52 miliar dengan rincian, Bea Cukai Sintete sebesar Rp43,40 miliar, Entikong Rp13,32 miliar, Nanga Badau Rp2,20 miliar.
“Kantor Bea Cukai Perbatasan yang paling tinggi devisanya yakni Jagoi Babang sebesar Rp124,60 miliar,” kata Imik saat gelar konferensi pers, Senin (07/08/2023).
Imik menyatakan devisa ekspor Januari sampai dengan Juli 2023 tersebut menunjukan peningkatan jika dibandingkan dengan divisa ekspor Januari sampai Juli 2022 sebesar Rp103,95 miliar.
“Khusus untuk ekspor pelaku UMKM pada tahun ini sampai dengan Juli sudah mencapai nilai Rp83,37 miliar,” papar Imik. (hyd)
Discussion about this post