JURNALIS.co.id – Sebanyak 12 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dipulangkan (repatriasi) dari Kuching, Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan, Perlindungan, Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, Fadzar Alimin mengatakan pihaknya memfasilitasi pengembalian 12 orang PMI Non Prosedural dari perwakilan KJRI yang ada di Kuching.
Dia menjelaskan pemulangan PMI Non Prosedural tersebut dikarenakan beberapa kasus, yakni habis izin tinggal hingga kerja tidak sesuai dengan kontrak.
“Perwakilan kami melakukan koordinasi untuk dapat memfasilitasi kepulangan PMI Non Prosedural ini ke daerah asal,” kata Fadzar, kemarin.
Selain itu, lanjut Fadzar, ada delapan PMI Non Prosedural yang berhasil dicegah berangkat ke Malaysia. Bahkan, ada satu keluarga yang dipulangkan karena proses keimigrasiannya tidak sesuai dengan peruntukannya di Malaysia.
“Untuk kepulangan akan segera difasilitasi setelah mendapatkan jadwal transportasi baik udara atau laut,” pungkas Fadzar. (hyd)
Discussion about this post