
JURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2023, kurang lebih 3000 orang warga negara Indonesia dipulangkan pemerintah Serawak, Malaysia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Malaysia, Raden Sigit Wicaksono mengatakan dari jumlah 3000 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di antaranya 2900 warga Indonesia dideportasi dan 100 lebih lainnya direpatriasi.
Sigit menerangkan dari 3000 warga yang dideportasi dan direpatriasi tersebut, selain berasal dari Kalimantan Barat, juga terdapat warga Sulawesi, NTT, NTB dan Jawa.
Sigit menuturkan pihaknya telah membantu proses pemulangan warga Indonesia lantaran telah dideportasi. Di mana deportasi dilakukan oleh pemerintah serawak, karena memiliki permasalahan keimigrasian.
“Kurang lebih 3000 warga Indonesia yang diselamatkan, terdiri dari 2900 status deportasi. Sisanya 100 lebih repatriasi,” kata Sigit, Sabtu (02/09/2023) kemarin.
Dia menjelaskan setelah dilakukan penyelamatan terhadap PMI tersebut, dibantu terlebih dahulu melengkapi dokumen untuk pemulangan.
“Masalah yang dihadapi warga Indonesia ini, dokumen tidak lengkap, paspor tidak ada, serta tidak adanya izin kerja dan tidak adanya izin tinggal,” ungkapnya.
Sigit menilai adanya kekurangan pemahaman dari warga Indonesia terhadap syarat bekerja keluar negeri. Masih banyak yang beranggapan cukup dengan paspor sudah dianggap aman. Padahal harus dilengkapi dokumen lainnya, seperti izin kerja, izin tinggal dan sebagainya.
Dampaknya atas hal tersebut, dia menambahkan, warga Indonesia di Malaysia ditangkap kemudian dideportasi. Setelah memiliki catatan deportasi, tentunya warga Indonesia memiliki catatan buruk dalam perlintasan negara.
“Warga yang pernah dideportasi akan masuk dalam catatan hitam dari negara luar yang memdeportasi,” pungkas Sigit. (hyd)
Discussion about this post