JURNALIS.co.id – Bawa sabu seberat 2,1 kilogram dari Malaysia, RB alias Kacong, warga Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat.
Kacong ditangkap di tepi jalan Gang Hayati, Jalan Tanjung Raya 1, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada Kamis (07/09/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan Kacong ditangkap tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalimantan Barat.
“Penangkapan bermulai ketika tim menerima informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Malaysia melalui Kecamatan Sekayam, Kabupaten tujuan Kota Pontianak,” katanya, Sabtu (09/09/2023).
Thelly menerangkan dari informasi itu tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,1 kg. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah tas berwarna hitam.
Thelly menuturkan untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu dengan cara dibungkus plastik teh hijau.
“Dari interogasi pelaku mengaku diinstruksikan oleh seseorang di Malaysia untuk membawa sabu tersebut kepada calon pembeli di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Thelly menegaskan setelah menjalani pemeriksaan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadapnya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling ringan pidana penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun. (hyd)
Discussion about this post