JURNALIS.co.id – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Selasa (12/09/2023) di di Hotel Alimoer Kubu Raya. Kegiatan ini dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan HKI.
Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam mengapresiasi kegiatan edukasi pencegahan yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar ini . Dia dinilai sangat strategis dan penting, karena berkaitan dengan upaya pencegahan terhadap pelanggaran HKI.
“Tak hanya itu, ini dilakukan sekaligus tindakan yang harus diambil jika pun terjadi pelanggaran,” kata Yusran saat memberikan kata sambutan.
Yusran mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham atas atensi dan dukungan yang selama ini telah banyak sekali diberikan kepada masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Bahkan beberapa waktu lalu, ada penyerahan surat pencatatan ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk beberapa inovasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang prosesnya cepat sekali,” ungkap Yusran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya edukasi tentang Pelanggaran HKI dalam konteks bisnis yang semakin berkembang pesat, terutama dengan perkembangan e-commerce yang memungkinkan perdagangan secara digital.
“Perdagangan melalui platform online juga membuka peluang bagi produk palsu yang dapat melanggar hak kekayaan intelektual, sehingga berpotensi kerugian bagi konsumen dan dampak negatif pada kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Dirinya menambahkan untuk mengatasi masalah ini, DJKI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual terus berupaya menindak pelanggaran KI di Indonesia.
“Harapannya, penegakan hukum KI akan semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI), sehingga Indonesia dapat mendukung upaya keluar dari Priority Watchlist oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR),” tegasnya.
Kepala Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andy Hermawan Prasetyo menyampaikan, kegiatan ini memiliki beberapa tujuan utama, termasuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) serta mengoptimalkan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2023.
“Selain itu, acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya tentang aspek hukum dan prosedur pengajuan pendaftaran KI, serta memotivasi individu kreatif di bidang KI untuk mendaftarkan karyanya,” ujar Andy.
Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Harniati, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muh. Fandhi Fanani, selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, AKP David Dino Sipahutar, Kasubsibinpuan Korwas PPNS Polda Kalbar, serta Aktris Nuryanti, selaku Lektor Kepala Fakultas Hukum UNTAN Pontianak. (sym)
Discussion about this post