JURNALIS.co.id – Pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Barat Wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen mendorong PT Sejahtera Industri Makmur (SIM) untuk menaati aturan tentang Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Uti ketika menanggapi tentang adanya dugaan pemecatan sepihak oleh PT SIM terhadap salah satu karyawannya, serta dugaan penolakan untuk melakukan perundingan.
“Saya minta kepada perusahaan (PT SIM) taatilah semua aturan Ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Uti saat dikonfirmasi JURNALIS.co.id, Minggu (24/09/2023).
Uti mengungkapkan, setiap hubungan kerja pasti dimulai dengan perjanjian kerja. Di dalamnya terdapat beberapa klausul, dimana setiap isinya dimulai dengan kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian. Dalam hukum, setiap perjanjian yang dibuat secara sah, maka berlaku bagi pembuatnya dan menjadi pengikat. Dengan demikian akan berlaku sebagai hukum.
“Jadi pada saat pemutusan hubungan kerja itu, tentu ada kewajiban para pihak untuk masing-masing memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.
Selanjutnya, apabila terjadi suatu PHK, pekerja dan pengusaha mestinya melakukan perundingan terlebih dahulu. Tujuannya guna mencari kejelasan sebab-sebab PHK dan konsekuensi atas PHK, termasuk uang pesangon dan lain sebagainya jika memang dalam perjanjian itu ada.
“Selaku pegawai Pengawas, karena ini adalah suatu hukum bagi pengusaha maupun pekerja, harus diambil tindakan bilamana ada kewajiban yang tidak dipenugi. Misalnya dengan cara pemanggilan,” tegasnya.
Namun demikian, selagi masih bisa dirundingkan, maka ada prosesnya seperti bipartit, tripartit maupun ke Hubungan Industrial (HI).
“Tapi kalau salah satu pihak seperti perusahaan tidak mau berunding, ya kita panggil. Sebab kalau mau PHK karyawannya harus jelas, harus ada surat PHK, pesangon dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara ketika disinggung soal ikatan kerja yang terjalin dalam bentuk kekeluargaan, menurut dia, selagi berbadan hukum berbentuk PT, wajib mengikuti aturan Ketenagakerjaan.
“Perjanjian kerja itu ada dua, yakni PKWT dan PKWTT. Jadi tidak dikenal istilah sistem kekeluargaan,” pungkas Uti. (lim)
Discussion about this post