Bupati Muda Sebut Pentingnya Memberdayakan Masyarakat Cegah Narkoba

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjadi narasumber Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2023 di The Q Hall Qubu Resort, Kubu Raya, Kamis (12/10/2023). Foto: Prokopim Pemkab Kubu Raya

JURNALIS.co.id – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebut pentingnya pembangunan nonfisik di dalam upaya menangkal bahaya penyalahgunaan narkoba. Pembangunan nonfisik yang dimaksud adalah program pemberdayaan masyarakat seperti pemberdayaan perempuan, anak-anak muda, dan elemen masyarakat lainnya.

“Rakor ini langkah supaya kita bisa lebih efektif dan cepat. Selama ini BNN sebagai leader itu sudah memberikan peta jalan dan peta kerja dan kita sendiri sudah sampai ke regulasi berupa Peraturan Daerah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Tinggal semua komponen dan elemen terutama dari desa-desa diberdayakan,” katanya saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2023 di The Q Hall Qubu Resort, Kubu Raya, Kamis (12/10/2023).

Muda mengatakan dalam pembinaan kabupaten tanggap narkoba, pemerintah kabupaten fokus untuk mengalihkan perhatian masyarakat khususnya anak-anak muda dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.  Caranya dengan menggalakkan program-program pemberdayaan.

Baca Juga :  Dinkes Kalbar Rapid Test 103 Penumpang Pesawat dari Surabaya, Ini Hasilnya

“Sebelum mereka terlanjur menjadi pemakai, pengedar, dan apapun itu, maka kita cepat cegah dengan program pemberdayaan. Makanya pemberdayaan itu harus kencang melalui berbagai edukasi. Inilah yang utama. Di sinilah kenapa napas pemberdayaan itu harus kuat,” ujarnya.

Muda mengungkapkan peredaran gelap narkoba sering berawal dari hal-hal sederhana. Misalnya bermula dari kurir. Karena merasa mudah mendapatkan uang dengan cara tersebut, maka anak-anak muda, anak sekolah, hingga ibu rumah tangga pun terjerumus melakukannya.

“Nah, ini keenakan jadi kemudian mencoba dan sebagainya. Itulah makanya program pemberdayaan itu tidak bisa kita anggap remeh. Selain pembangunan fisik, program pemberdayaan harus lebih banyak,” pungkas Muda.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, Abdul Haris Daulay menerangkan kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkotika atau disebut KOTAN adalah suatu kebijakan yang terkait dengan upaya penciptaan kondisi kesiapsiagaan dan peningkatan kemampuan daerah kabupaten/kota dalam mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi potensi ancaman kejahatan narkoba.

Baca Juga :  306 Jemaah Calon Haji Asal Kubu Raya Segera Diterbangkan ke Tanah Suci

Upaya itu, kata dia, dikelola secara integratif, menyeluruh, dan berkelanjutan dalam suatu kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan terutama di daerah.

“Kebijakan KOTAN merupakan kebijakan lintas sektor yang pelaksanaannya melibatkan berbagai elemen baik pemerintah daerah, pendidikan, masyarakat, dan dunia usaha secara kolaboratif sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Daulay menilai kejahatan narkoba merupakan masalah peradaban manusia yang harus ditangani secara serius oleh semua pihak. Dia menyebut BNN tidak akan mampu bergerak sendiri tanpa dukungan dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan daerah.

“Marilah kita terus berjuang bersama dan bekerja sekuat tenaga menjadikan Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Serta mewujudkan Indonesia Bersinar atau bersih narkoba dan menjadikan Kubu Raya lebih menanjak tanpa narkoba,” tutup Daulay. (sym)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?